Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Stop Menista Islam!


Oleh: Zahra Azzahi (Member AMK)

Lagi dan lagi, penistaan terhadap Allah, Rasulullah Saw dan ajaran Islam terus saja terjadi, bahkan perbuatan tersebut dilakukan saat sebagian besar umat Islam merayakan Maulid Nabi.

Dilansir dari CNN Indonesia, Sukmawati Soekarnoputri mengklarifikasi pernyataannya yang menjadi kontroversi karena dianggap membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad Saw. Dia menyebut video yang beredar di media sosial telah diedit, bukan sepenuhnya seperti yang dia sampaikan. Atas pernyataannya tersebut Sukmawati Soekarnoputri telah dilaporkan ke polisi oleh simpatisan Koordinator Bela Islam (Korlabi). Pasal yang dilaporkan yakni tentang tindak pidana penistaan agama, pasal 156a, KUHP. (CNN Indonesia, Sabtu, 16/11/2019).

Sebelumnya, YouTuber Atta Halilintar dilaporkan Ustadz Ruhimat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menista agama. Salah satu isi konten Atta disebut mempermainkan gerakan salat.
Dalam video itu, Atta dan adik-adiknya terlihat sedang salat berjamaah dengan menggunakan baju muslim. Namun, pencetus kata "ashiaaap" itu saling menginjak kaki satu sama lain. Hal itu yang dinilai Ustadz mempermainkan agama. (Medcom.id, 15/11/2019).

Sementara itu di Garut, Jawa Barat, Bareskrim Polri juga menangkap pengembang game yang menghina Nabi Muhammad Saw dan Islam. Tersangka IG mengembangkan game daring yang di dalamnya terdapat kata-kata kasar yang dialamatkan kepada Nabi Muhammad Saw dan Islam. (Viva.co.id, Selasa, 12/11/2019).

Penistaan yang terus terjadi semakin menyiratkan adanya kebencian terhadap Islam dan ajarannya. Baik penistaan ini dilakukan dengan sengaja atau tidak, hal ini terjadi karena liberalismelah yang menjadi landasan kehidupan. Kebebasan berpendapat dan berperilaku seolah menjadi pembenaran atas perbuatan mereka tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat.

Payung hukum yang berlaku di negeri ini pun belum mampu memberikan keadilan serta efek jera kepada para pelakunya. Sebagai partai yang bernafaskan Islam, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana untuk merealisasikan komitmen politik selama masa kampanye Pemilu 2019, salah satunya menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama. (Kompas.com 16/11/2019). Namun dalam sistem demokrasi, sepertinya upaya PKS tersebut tidak akan mudah untuk direalisasikan.

Sebagian kaum muslimin dan para tokohnya memilih untuk diam dan bersabar atas penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw, padahal diamnya mereka membuat para penista semakin menjadi-jadi. Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwasanya,

"Rasul memilih perkara yang ringan jika ada dua pilihan. Jika mengandung dosa, Rasul akan menjauhinya. Demi Allah, beliau tidak pernah marah karena urusan pribadi, tapi jika ajaran Allah dilanggar maka beliau menjadi marah karena Allah (lillah)." (HR. Imam Bukhari).

Jika menilik pada hadits di atas, maka adalah hal yang wajar jika kaum muslimin merasa marah dan terhina jika Allah, Rasulullah dan ajaran Islam dihina. Rasulullah Saw adalah manusia paling mulia, dengan risalahnya beliau mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya, dari jahiliyah menuju peradaban yang gemilang. Karena beliau jugalah umat Islam memiliki pedoman dalam menjalani kehidupan yaitu al Qur'an dan as Sunnah. Tidak layak bagi siapapun untuk menghina atau membandingkan beliau dengan manusia manapun.

Dalam pandangan Islam, penghinaan terhadap Rasulullah Saw memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Menurut Muhammad bin Syahnun, "Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi dan menghina beliau, statusnya kafir. Dan dia layak untuk mendapatkan azab Allah. Hukumannya adalah hukuman mati. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Saw artinya dia kufur." (As-Sharim al-Maslul, hlm: 9).

Jika hukum buatan manusia tidak mampu menghentikan berbagai penistaan terhadap Allah, Rasulullah Saw, dan ajaran Islam, maka hukum dari sang Khaliq al Mudabbir lah yang seharusnya diterapkan untuk mengatur manusia dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan penerapan syariah Islam dalam bingkai Daulah Khilafah sanksi yang akan diterima sang pelaku bisa menjadi zawajir yaitu mencegah manusia lain untuk melakukan hal yang serupa, dan jawabir yaitu sebagai penebus dosanya di akhirat kelak. Wallahu'Alam Bishawab. (reper/rmn)

Posting Komentar untuk "Stop Menista Islam!"