Antara Adab dan Fiqih
Oleh: Mia Fitriah Elkarimah
Fikih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syar’i yang sifatnya amaliyah yang diistinbat atau digali dari dalil-dalil yang terperinci. Fiqh bisa dikatakan sebagai hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.
Sedangkan adab yang merupakan bentuk kata benda dari kata kerja adaba yang berarti kesopanan, tata krama, ada juga yang mendefinisikan sebagai batas antara berlebihan dan meremehkan serta mengetahui bahaya pelanggaran. atau lebih sederhananya bahwa Adab mempraktikkan akhlak-akhlak yang mulia.
Fiqih adalah sebagai penentu dari hukum sesuatu, sementara adab adalah berbicara tentang etika dari melakukan sesuatu. Ketika kita salat maka hukum fiqih akan masuk berkenaan tentang yang membatalkan, yang menggugurkan, yang tidak sah, Jika salah satu rukun salat tidak dipenuhi secara sengaja maka salat dianggap tidak sah dan itu diatur dalam fiqih.
Fiqih itu memberikan keputusan secara batas minimal yang terbatas pada dalil, sementara adab memberikan penjelasan secara tak terbatas. Misal wudhu sehabis mandi di kamar mandi dilakukan tanpa busana alias masih dalam keadaan telanjang. Selain karena lebih praktis, juga biasanya lebih mudah dilakukan agar pakaian tidak basah. Namun orang yang berwudhu di kamar mandi dengan tanpa alas " telanjang" secara fiqih sah, tetapi adab wudhu dianggap kurang.
Begitu juga ketika sholat dengan memakai kaos oblong walaupun aturan fiqih, tidak ada aturan baku mengenai pakaian yang dikenakan saat shalat. Semua jenis pakaian apa pun, asalkan suci dan dapat menutupi aurat, maka boleh dan sah digunakan shalat, tetapi memakai kaos oblong saat shalat sebaiknya dihindari, terlebih jika dilakukan di masjid. Sebab kita diajarkan untuk menghadap Allah dengan pakaian yang indah dan sopan
Oleh karena itu, kendati adab tidak ditunjuki langsung oleh dalil dalam perinciannya, ia adalah sesuatu yang masyru’ (disyariatkan). (reper/ar)


Posting Komentar untuk "Antara Adab dan Fiqih"