Hukuman Kebiri Bukan Solusi
Oleh: Khoiroh Anisya (Mahasiswi)
Presiden Jokowi menandatangani PP No. 70 Tahun 2020 tentang Hukum Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Peraturan tersebut disahkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak dan menimbulkan efek jera. (viva.co.id). Peraturan tersebut berisi tata cara pelaksanaan kebiri kimia dengan memasang alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan mengumumkan identitas pelaku kekerasan seksual dengan tujuan membuahkan efek jera bagi predator kekerasan seksual. Hal tersebut menggambarkan bahwa penguasa kehabisan cara untuk memberikan solusi dari permasalahan kekerasan seksual pada anak. Padahal permasalahan tersebut harus ditangani dengan penyelesaian yang komperhensif.
Secara kesehatan, tindakan kebiri tersebut menimbulkan efek negatif, seperti resiko osteoporosis, anemia, melemahnya otot, serta gangguan kognitif. Sementara di satu sisi, efek suntikan hanyalah sementara, setelah itu hasrat seksual penerimanya kembali seperti sebelumnya. Sedangkan menurut Mudzahir; seorang pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta; pelaksanaan hukuman kebiri kimia tidak tepat jika diterapkan sebagai pidana tambahan karena tidak akan memberi efek jera kepada pelaku.
Inilah wajah Kapitalisme yang menjadi wadah pemisahan agama dengan kehidupan sehingga menjadikan pornoaksi dan pornografi sebagai suatu hal yang dapat dinikmati. Maka terjadilah perzinahan dan kejahatan seksual. Rendahnya keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. jelas menjadi faktor utama terjadinya kejahatan seksual. Nilai-nilai agama hanya diterapkan dalam wilayah ibadah mahdhah saja, tanpa memahami hakikat keimanan dan ketakwaan yang sesungguhnya.
Dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa tidakan kebiri bukanlah solusi tuntas dari permasalahan kekerasan seksual ini. Islam sebagai ideologi hadir sebagai solusi dari segala macam permasalahan yang ada di berbagai lini kehidupan. Salah satunya menghadirkan solusi untuk permasalahan kekerasan seksual ini.
Dalam Islam, terdapat nidzomul ijtima’i (sistem pergaulan sosial) yang mencakup tata pergaulan/peraturan dan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, terjadilah pergaulan antara pria dan wanita sesuai dengan nilai dan norma agama. Islam tegas mengharamkan perilaku bebas, pelecahan seksual, berzina ataupun mendekati zina sekalipun atas dasar suka sama suka.
Syariat Islam sudah memberikan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual sesuai dengan perincian fakta perbuatannya. Pelaksanaan syariat harus berdasarkan ketentuan yang ada. Jika berzina maka hukumannya adalah hukuman untuk pezina, yakni dirajam apabila pelaku sudah menikah, atau dicambuk seratus kali apabila pelaku belum menikah. Jika yang dilakukan adalah sodomi, maka hukumannya adalah hukuman mati. Jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir.
Tentunya, hukuman tersebut hanya dapat terjalankan apabila sistem Islam diberlakukan di negeri ini. Negara menjadi panglima dalam mewujudkan sistem perlindungan anak. Negara akan bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah ini, melarang bisnis media porno sehingga konten porno tidak dapat diakses lagi. Karena memang, hal tersebut adalah hal yang diharamkan oleh Allah Swt. Penerapan sistem Islam secara Kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah adalah solusi tuntasnya, pemberlakuan hukum-hukum Allah akan menghasilkan individu-individu yang bertakwa dan memiliki etika saat berinteraksi dengan yang individu lainnya. (reper/yuni)


Posting Komentar untuk "Hukuman Kebiri Bukan Solusi"