Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Islam Tegas Melarang Miras


Oleh: Atifah Mujahidah (Santri Pondok Pesantren Darul Bayan Sumedang) 


Rancangan undang-undang minuman beralkohol sedang menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. DPR pun sedang memulai lagi pembahasan RUU tersebut. Sebenarnya, point penting dari RUU ini adalah larangan untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan menjual serta mengkonsumsi minuman beralkoho atau minuman keras. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual, keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.


Para pelanggar ketentuan-ketentuan diatas akan dipenjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, sementara masyarakat yang mengkonsumsi minol akan dipenjara pidana minimal 3 bulan dan maksimal 2 tahun. Tujuan dari RUU tersebut adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat dari minuman beralkohol serta menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol. 


Namun pemerintah dan beberapa anggota di DPR tetap tidak setuju dengan RUU ini. Mereka menginginkan minuman beralkohol ini tidak dilarang tapi cukup diatur saja dan pemerintah saat ini mendukung bisnis miras/minol dengan mengubah daftar negatif investasi dengan membuka 14 bidang usaha untuk investasi, diantaranya adalah minol/miras dan ini ada dalam undang-undang omnibus law cipta kerja.

Dengan demikian sudah dapat dipastikan pemerintah lebih berpihak kepada kepentingan pribadi seperti para pejabat atau investor daripada kepentingan rakyatnya karena pemerintah menganggap bisnis minuman beralkohol sangat menguntungkan bagi keuangan negara.


Pemerintah dan sebagian masyarakat menganggap sesuatu itu baik atau buruk dengan menilai dari dampaknya yaitu apakah mendatangkan manfaat atau mudhorot. Dan juga kadangkala mereka menilai baik/buruk dari hawa nafsu padahal penggunaan hawa nafsu untuk menilai baik buruknya sesuatu sangatlah berbahaya, karena kadangkala manusia membenci sesuatu padahal itu baik baginya dan menyukai sesuatu padahal itu buruk baginya.


Sedangkan dalam islam penilaian baik buruk sesuatu dinilai dari halal atau haramnya sesuatu tersebut, tanpa melihat lagi apakah sesuatu itu mendatangkan manfaat atau mudhorot. Dan standar halal haram hanya ditentukan oleh Allah bukan yang lain. Dalam islam miras itu haram dan itu berarti buruk bagi manusia dan tidak perlu lagi ada perselisihan.

Dan juga islam menilai baik buruk dari ridho Allah, kebaikan adalah apa saja yang diridhoi Allah sedangkan keburukan adalah apa saja yang dimurkai Allah Swt.


Dalam Islam memproduksi, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman keras adalah jelas haram, itu adalah hukum Allah yang tidak ada tawar menawarnya dan sanksi bagi pelakunya adalah dicambuk 40 kali.

Kita sebagai umat islam harus melarang secara total miras/minol dengan alasan apapun termasuk alasan bisnis/investasi karena itu adalah termasuk perbuatan tercela dan pasti mendapatkan Azab Allah swt. (reper/az)

 

Posting Komentar untuk "Islam Tegas Melarang Miras"