Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Larangan Khamr


Oleh: Tsaniya (Santri Pondok Pesantren Darul Bayan Sumedang)


Sudah jelas sekali tentang larangan dan haramnya khamr/miras. Dua episode kaffah sekarang sudah membahas tentang khamr. Mungkin karena di Indonesia sedang mengalami perdebatan antar DPR atau wakil rakyat yang ingin sedang merancang RUU Tentang penolakan keharaman khamr. Mereka mencari-cari celah agar khamr itu bisa mereka halalkan atau diperbolehkan. Kenapa? Ya tidak lain mungkin untuk mengedepankan hawa nafsu semata atau katanya untuk memudahkan sektor-sektor atau perusahaan tertentu yang ingin melegalkan miras. Padahal sudah jelaskan khamr/miras sudah diharamkan Allah dari berabad-abad lalu. Tentang khamr sih sudah ada dari zaman sahabat mereka menyebut khamr karena yang meminumnya itu bisa memabukkan. Pengharaman khamr itu diharamkan secara bertahap. Awalnya Allah melarang khamr itu makruh karena ketika mau sholat saja. Kemudian maju jadi sekarang yang tetap dan tegas bahwa khamr itu haram. Dan tak ada keraguan bagi para ulama dan sudah sepakat pada pengharaman itu. 


Khamr itu bisa merusak akal sehatnya manusia tak anehlah jika ada seseorang yang tukang zina/pembunuh. Pasti ia pun peminum minuman beralkohol. Makanya, Nabi saw menyebutnya sebagai ummul khabaits (dasar/awal dari kejahatan yang lain).


Ada loh faktanya dia tuh seorang bani israil yang termasuk sholeh, lalu dia terjebak dalam kamar dengan seorang wanita, dia berusaha untuk keluar kama, lalu si wanita itu malah menawarkan 3 hal perbuatan dosa yaitu perkosa, membunuh bayi dan meminum khamr. 


Si orang itu memilih khamr, karena mungkin memperkosa dan membunuh bayi merugikan pihak lain. Akhirnya, selagi dia meminum khamr ketika itu pun ia memperkosa dan membunuh bayi. Ish..naudzubillah dari sini terbukti bahwa memang khamr itu adalah akar dari kesalahan yang lain. Selain itu pula, khamr bisa membunuh manusia atau memunculkan penyakit-penyakit berat. Oleh karena itu, seharusnya kini seorang mukmin taatlah kepada larangan dan atau perintah-Nya, jangan malah ngeyel terus mencari-cari jalan lain agar mereka bisa mengedepankan hawa nafsu. Hanya halal dan haram lah yang seharusnya menjadi patokan terbuatnya undang-undang atau sebuah aturan. 


Mengapa bisa diambang kebimbangan demikian? Mestilah kembali kepada sistem. Kalaupun sistemnya islam pastilah takkan diragukan lagi soal halal haram sudah jelas teratur sesuai hukum syara. Bagaimana sekarang? Bisa dilihat secara langsung, pemerintah sekarang lebih mementingkan perekonomian atau muamalah atau adat ritual, dsb. Maka tak aneh orang sebaik apapun sesoleh apapun jika mereka dimasukkan ke sistem sekarang mereka pun akan termakan bisikan syetan/hawa nafsu. (reper/toriq)

Posting Komentar untuk "Larangan Khamr"