Covid-19 Segera Berulang Tahun, Gaul Bebas Tak Mampu Dibendung
Oleh: Azizah Nur Hidayah
Pada bulan Maret mendatang, pandemi Covid-19 akan segera berulang tahun. Di tengah situasi yang memaksa manusia untuk untuk menjaga jarak dan tidak berinteraksi dengan orang luar, faktanya tak mampu membendung pergaulan bebas di kalangan pemuda.
Hal ini dapat dilihat dari fenomena pernikahan dini yang banyak terjadi di Ponorogo. Terbukti, pengajuan perizinan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo sepanjang tahun 2020 ada 236 perkara. Angka tersebut naik dua kali lipat dibanding tahun 2019 yang hanya ada 93 perkara. Adanya penambahan faktor usia dari 16 tahun naik ke 19 tahun otomatis kenaikan ini memicu jumlah perkara yang masuk.
"Selain itu, faktor lainnya karena hamil di luar nikah yang dominan," kata Misnan, Humas PA Ponorogo. Permasalahannya bukan dari soal belajar daring. Melainkan karena faktor bebas berkomunikasi dengan lancar seakan-akan melihat pergaulan bebas menjadi longgar. (detik.com, 01/02/2021)
Kebebasan pergaulan antar lawan jenis di kalangan pemuda sejatinya merupakan hal yang lumrah dalam sistem sekularisme hari ini. Sistem sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan terang-terangan meniadakan peran Tuhan sebagai pengatur kehidupan. Sehingga gaya hidup liberal, yang mana menjunjung tinggi kebebasan, menjadikan para pemuda bebas bergaul dengan siapapun tanpa batasan.
Gaya hidup serba bebas tanpa aturan kini menjadi gaya hidup pemuda, tak terkecuali para pemuda muslim. Tidak peduli apakah perbuatan yang dilakukannya adalah kemaksiatan atau bukan, selama aktivitas tersebut tidak merugikan orang lain, mereka akan tetap melakukannya. Demikian yang ada dalam benak mereka.
Namun, apa yang mau diperbuat. Sistem sekuler-liberal hari ini pada faktanya menjadi wadah sekaligus pupuk kemaksiatan. Aktivitas perzinahan tumbuh subur tak terkontrol, tidak mampu dibendung bahkan dalam kondisi pandemi hari ini.
Berbeda halnya dengan Islam. Di dalam Islam, setiap aspek kehidupan diatur secara sempurna oleh Allah Swt., termasuk interaksi antara laki-laki dan perempuan. Kehidupan mereka terpisah, dan hanya diperkenankan adanya interaksi pada kondisi dan waktu-waktu tertentu.
Pada pasal 113 dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustîr, berbunyi;
الأَصْلُ أَنْ يَنْفَصِلَ الرِجَالُ عَنِ النِّسَاءِ وَلا يَجْتَمِعُوْنَ إِلا لِحَاجَةٍ يُقِرُّهَا الشَّرْعُ, وَيُقِرُّ الإِجْتِمَاع مِنْ أَجْلِهَا كَالحَجِّ وَالْبَيْعِ
"Hukum asalnya, laki-laki terpisah dari wanita, dan mereka tidak berinteraksi kecuali untuk keperluan yang diakui oleh syariah dan menjadi konsekuensi logis dari interaksi itu sendiri, seperti haji dan jual beli."
Islam dengan kesempurnaannya mengatur setiap aspek kehidupan tanpa terkecuali. Dimana peraturan tersebut merupakan peraturan atau hukum yang datangnya dari Allah Swt., sosok yang paling mengetahui makhluk-Nya. Berbeda dengan sistem sekuler-liberal yang melanggar hukum Allah Swt. Segala hukum Allah sebagai Pencipta manusia diabaikan dalam sistem ini.
Sebagai seorang muslim, wajib disadari bahwa setiap inci perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan-Nya. Oleh sebab itu, seorang muslim wajib mengetahui bagaimana hukum setiap aktivitas yang diperbuatnya. Agar ketika melakukan suatu aktivitas, ia tidak melakukan kesalahan tersebab ketidaktahuannya akan hukum aktivitas tersebut.
Namun demikian, memperbaiki kondisi hari ini tidak cukup jika menerapkan hukum Islam sebagian saja, atau mencukupkan penerapannya untuk diri sendiri. Tetapi wajib mengambil seluruh syari’at untuk diterapkan dengan sempurna sebagai pedoman hidup di bawah sistem negara.
Sebab hanya negaralah yang memiliki kewenangan untuk “membasmi” berbagai pemicu-pemicu aktivitas kemaksiatan dan mengontrol seluruh kehidupan rakyatnya. Negaralah satu-satunya yang mampu menerapkan hukum Allah Swt. dengan sempurna dan menyeluruh. Bukan individu per individu, atau kelompok per kelompok. Wallahu a'lam bishshawab.(reper/az)


Posting Komentar untuk "Covid-19 Segera Berulang Tahun, Gaul Bebas Tak Mampu Dibendung"