Islam dan Jaminan Sosial
Oleh: Haura Tazkia Nur Kamila (Santri Ponpes Darul Bayan Sumedang)
Menteri tenaga kerja RI menyebut ada sekitar 3,5 juta warga terkena PHK. Jumlah ini menambah angka pengangguran terbuka di tanah air hingga mencapai 10,5 juta jiwa. Pandemi bukan hanya menjadi problem kesehatan, tetapi juga memukul sektor perekonomian. Banyak pengusaha-pengusaha yang gulung tikar dikarenakan rendahnya minat pembeli. Para pengusaha yang masih bertahan pun harus menstabilkan harga, dengan terus naiknya harga-harga bahan pokok.
Dengan keadaan pandemi ini sangat menyulitkan terutama bagi kaum lelaki yang mempunyai kewajiban mencari nafkah ditambah tak sedikit kasus perceraian diakibatkan dari ketidakpuasan istri dengan penghasilan suami yang menambah beban berat bagi kaum lelaki.
Belum lagi banyak terjadinya kasus-kasus kriminalitas seperti perampokan dan pembunuhan yang terjadi karena kepentingan perut. Semua problem ini terjadi karena adanya kewajiban negara yang tak terlaksana yaitu jaminan sosial.
Karena sekuat apapun individu atau masyarakat tetap tidak akan sanggup menangani krisis yang menimpa suatu negeri tanpa peran negara. Karena itulah islam mewajibkan negara bertanggung jawab penuh menjamin kehidupan sosial rakyatnya. Bukan sekedar menyediakan stok pangan atau obat-obatan negara wajib memastikan bahwa semua rakyat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik dengan harga yang terjangkau dan atau memberi mereka semua cuma-cuma terutama warga negara yang tidak mampu.
Pada masa khulafaur rasyidin pelaksanaan jaminan sosial ini terlaksana dengan sempurna pada masa khalifah umar ra misalnya pernah terjadi masa panceklik yang berkepanjangan pada tahun 18 hijriah, hampir sepanjang tahun hujan tidak turun.
Kelaparan terjadi dimana-mana akibat gagal panen, ribuan orang berbondong-bondong datang ke ibu kota khilafah, madinah. Mereka meminta bantua negara. Khalifah umar ra bergerak cepat menyediakan dapur massal. Beliau juga meminta bantuan pasokan pangan dari para gubernurnya di luar madinah.
Negara terus melayani dan mencukupi kebutuhan rakyat akhirnya Allah swt memberikan pertolongan kepada kaum muslim dan masa kekeringan itu pun berkakhir.
Jika kas negara atau baitul mal tidak mencukupi kebutuhan darurat khilafah diizinkan untuk memungut pajak untuk memenuhi kebutuhan rakyat namun pungutan pajak ini bersifat temporer. Hanya saat mendesat atau darurat dalam islam, tidak semua warga di pungut pajak hanya kaum muslim yang kaya yang dikenakan pajak. Hebatnya lagi, warga non muslim sama sekali tidak dipungut pajak sekalipun ia kaya.
Nyatanya pada saat ini semua jaminan sosial itu tak kita temui, karena jaminan sosial yang sempurna ini tak akan dapat dijumpai melainkan hanya dengan penerapan syariah islam secara kaffah. Sejarah panjang kekhilafahan islam selama ratusan tahun telah membuktikan hal itu.
"Pemimpin rakyat adalah pengurus (mereka) dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya (HR.muslim).(reper/baim)


Posting Komentar untuk "Islam dan Jaminan Sosial"