Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENAFSIRAN YANG MENGECOHKAN UMAT


Oleh: Nida Fitriyatul A.


Unggahan seorang wanita boleh berpuasa saat haid viral di media sosial. Unggahan itu ditayangkan di akun Instagram @mubadalah.id.

Akun tersebut mengunggah pernyataan seorang wanita boleh berpuasa itu dengan sumber tulisan Kiai imam nakhai di situs mubadalah.id. Dilihat detikcom, tulisan di situs tersebut sudah dilihat 11,6 ribu kali.


Dikonfirmasi detikcom, Imam tersebut mengaku sudah menghapus unggahannya terkait seorang wanita boleh berpuasa saat haid di akun media sosial pribadinya. Hal itu dilakukan karena telah memicu kontroversi.

"Saya sudah hapus di status FB saya, karena memicu kontroversi tidak sehat. Jadi saya hapus," ujar Imam melalui pesan singkat, Minggu (2/5/2021).


Meski Imam Nahkhai sudah mengklarifikasi bahwa dirinya telah menghapus opini yang diunggahnya melalui akun facebook, tetapi unggahannya terlanjur viral di media sosial dan membuat ricuh di dunia maya. Unggahan mengenai wanita haid boleh berpuasa itu masih ada di akun instagram dan situs mubadalah.id.


Alasan menggunakan dalil wanita haid boleh berpuasa karena Al-qur'an tidak menjelaskan (tidak terdapat dalil dalam Al-qur'an) adalah tindakan yang salah dan mencoreng syariat islam. Karena sumber hukum islam tidak hanya Al-qur'an tetapi ada beberapa lainnya yaitu Al-hadist, ijma sahabat, dan qias. Fungsi dari al-hadist itu sendiri adalah untuk melengkapi hukum yang tidak dijelaskan dalam Al-quran. 


Diriwayatkan dari Aisyah r.a : 

"kami pernah kedatangan hal itu (haid), maka kami diperintahkan mengqadhla puasa dan tidak diperintahkan mengqadhla shalat. " (HR Muslim) 

Jelas dalam hadist ini seorang wanita yang sedang dalam masa haid tidak boleh berpuasa dan harus mengqadhla dilain hari sedangkan shalat tidak wajib untuk diqadhla. 


Jadi jelas ketika ada pernyataan yang mengatakan wanita haid boleh berpuasa itu sudah melenceng dari syariat islam. Sudah semestinya, negara harus bertindak dan meluruskan bukan malah abai bahkan malah mendukung ketika suatu hukum islam yang dilecehkan. Hal ini buah dari kegagalan sistem yang ada. 


Opini-opini yang melenceng tidak akan tersebar jika khilafah tegak di muka bumi, karena fungsi dari negara adalah muhafazah ala ad-diin, khilafah akan menjamin tidak akan ada pandangan menyesatkan yang bisa berkembang dan membuat masyarakat  bingung. Semoga khilafah ala minhajinnubuwah segera tegak kembali dan kita merasakan amannya berada dibawah naungan khilafah yang menerapkan syariah islam sesuai dengan Al-qur'an dan as-sunah. Aamiin. (reper/baim)

 

Posting Komentar untuk "PENAFSIRAN YANG MENGECOHKAN UMAT"