Kasus Penistaan Agama Terulang Lagi?
Oleh: Intan
Sob tau ga sosial media belakangan ini lagi rame sama berita penistaan agama? yang menimbulkan kegaduhan dan perpecahan.
Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, mengatakan, ucapan YouTuber Muhamad Kece (MK) yang menyinggung Nabi Muhammad SAW menjurus pada penistaan agama. Menurutnya, tindakan MK telah memenuhi unsur 156a KUHP.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyebut penyataan YouTuber Muhammad Kace melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Yaqut meminta pihak kepolisian segera menindak Muhammad Kace.
Sementara itu sob, penistaan agama terus berlanjut dan berulang, mereka berlindung atas nama kebebasan HAM, dan sejatinya HAM dalam demokrasi hanyalah kebebasan untuk menistakan Islam.
Sebelumnya penistaan agama udah sering terjadi lho sob, tapi hukum berjalan lambat bahkan berhenti dan tidak ada kelanjutan hukum. Apakah ini tabiat asli dari sistem demokrasi yang bebas berfikir dan mengatakan apa saja tentang satu agama bahkan itu dilakukan di hadapan umum yang bisa menyakiti umat Islam. ( TEGAS.CO )
Belum lagi nih sob, penistaan terhadap agama dianggap biasa bahkan dilakukan penguasa rezim. Penistaan simbol Islam, pembakaran bendera tauhid masih hangat dalam ingatan kita, namun tidak ada hukuman tegas bagi mereka. Perampasan bendera tauhid dan bahkan mengkriminalkannya dilakukan oleh aparat dan penguasa. Ajaran Islam, khilafah dikriminalkan dan dianggap ajaran berbahaya sehingga Menag memutuskan untuk merombak 155 buku yang dianggap berbahaya.
Nah sob, untuk menghentikan kasus penistaan agama, baik agama Islam maupun agama lainnya, negara harus mengembalikan posisi agama pada tempatnya. Yaitu memfungsikan syariat Islam sebagai sumber hukum dalam mengatur urusan umat. Juga menjadikannya orientasi dalam membangun negara. (reper/az)


Posting Komentar untuk "Kasus Penistaan Agama Terulang Lagi?"