BEDA AWAL RAMADHAN
Oleh: Ahmad Rizal
Pakai hisab, monggo itu pendapat islami
Pakai rukyat hilal dalam mathla' (24 farsakh = 133km), monggo itu pendapat islami
Pakai rukyat hilal global, monggo itu pendapat islami
Dari 3 pendapat islami tsb silahkan ikuti yg paling rajih (kuat), dan saya ikuti pendapat yg pakai rukyat hilal global, ini sebagaimana pandangan jumhur ulama
Tapi persoalan baru adalah, ketika rukyat hilal menggunakan mathla' ini tidak menggunakan standar fiqih yang telah ditetapkan Mazhab Syafi'i yaitu 24 farsakh/133km. Mathla' menggunakan standar baru yg belum pernah dikenal sebelumnya oleh para Imam Mazhab yaitu 1 mathla' = 1 wilayatul hukmi (wilayah pemerintahan). Standar baru ini muncul karena dipengaruhi nasionalisme.
Saat pendapat Mazhab Syafi'i susah diterapkan sebab wilayah Indonesia ini luas (kalau diterapkan di Indonesia, sekedar pulau Jawa saja bisa ada 8 - 9 mathla' yg masing-masing harus rukyat sendiri2 dan tidak boleh mengikuti rukyat hilal wilayah yg beda mathla'), semestinya kita tidak menggunakan standar baru yg tidak dikenal dalam fiqih ulama2 Imam Mazhab, sebab sebagai pengikut ulama Ahlu Sunnah wal Jamaah mestinya ikut pendapat ulama aswaja lain yaitu Mazhab Maliki, Hanafi, dan Hanbali yg pendapatnya memakai rukyat hilal global, sebab tak ada pendapat fiqih lainnya lagi
Jadi, sebagai penganut jumhur ulama (mazhab maliki, hanafi, dan hambali) yg menggunakan rukyat hilal global, saya sangat menghargai siapa saja yg menggunakan hisab (seperti kawan2 Muhammadiyah) dan rukyat hilal lokal dengan mathla' 24 farsakh/133km (Mazhab Syafi'i) sebab itu semua masih pendapat yg Islami
Tapi yg saya tanyakan, menggunakan rukyat hilal lokal dengan mathla' satu wilayatul hukmi (satu wilayah pemerintahan) ini pendapat Mazhab ulama aswaja yg mana? (reper/baim)


Posting Komentar untuk "BEDA AWAL RAMADHAN"