Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mempertanyakan Keadilan dalam Sistem Demokrasi


 Oleh: Mochamad Efendi


Benarkah ada keadilan dalam sistem demokrasi?  Perlakuan berbeda dihadapan hukum adalah bentuk ketidakadilan yang sering dipertontonkan dalam sistem demokrasi. Saat penguasa atau orang-orang dilingkaran kekuasaan melakukan kesalahan, hukum terkesan melemah, tidak setajam dan secepat prosesnya saat yang bersalah rakyat biasa, apalagi yang dilaporkan orang yang dibenci penguasa. Ini adalah fakta dan semua orang bisa melihatnya.  Saat hukum tidak bisa melindungi kebenaran dan hak rakyat secara berkeadilan, lalu apakah salah jika akhirnya rakyat memilih hukum rimba untuk mendapatkan keadilan.


Tidakkah aneh saat kita terpaksa membunuh karena untuk membela diri, melindungi jiwa dan harta kita dari pelaku kejahatan, dianggap main hakim sendiri, sebaliknya saat aparat menembak mati pengawal FPI yang tidak memakai senjata dianggap perbuatan membela diri. Empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab yang tewas dalam insiden di KM 50 tol Jakarta-Cikampek ternyata ditembak sebanyak 11 kali. Diketahui, penembakan dilakukan di dalam mobil saat keempat korban hendak dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan. (JAKARTA, KOMPAS.TV -)


Kita tentu juga ingat seorang dokter terduga teroris langsung ditembak ditempat, kenapa tidak dianggap main hakim sendiri, sehingga pelakunya bisa diproses hukum karena sudah menghilangkan nyawa seseorang, padahal korban penembakan baru terduga bersalah. Apakah menembak mati boleh dilakukan oleh aparat sebagai bentuk membela diri sementara rakyat yang terancam jiwanya dan melawan pelaku kejahatam dianggap main hakim sendiri. Perlakuan berbeda yang menggunakan standar ganda sungguh melukai nilai-nilai keadilan di negeri ini.


Hukum suka-suka terserah pada penguasa yang membuat hukum dan bisa dimainkan sesuai dengan pesanan. Hukum tumpul keatas, tapi tajam kebawah merupakan ciri dari hukum dalam sistem demokrasi. Hukum hanya untuk melindungi kepentingan penguasa dan oligarki, sehingga terpaksa rakyat harus main hakim sendiri. 


Kita juga ingat dengan kasus Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Sementara, mereka yang korupsi trillyunan dan sudah banyak merugikan negara, bisa bebas tanpa terjerat hukum, dan bahkan dari mereka masih bisa duduk di kursi kekuasaannya. Sungguh, keadilan dalam sistem demokrasi jauh dari nilai keadilan. Mereka yang bersalah bisa terbebas dari hukum saat pelakuknya ada dilingkaran kekuasaan.


Tuduhan menciptaan kerumuan pada masa pendemi bisa terancam hukuman pidana ketika pelakunya adalah rakyat biasa, apalagi jika dibenci penguasa. Namun, saat penguasa melakukan hal yang sama, hukum tidak bisa berbuat apa-apa. Perlakuan yang berbeda hukum tajam bagi rakyat biasa tapi tumpul pada penguasa sungguh tidak bisa diterima karena tidak memenuhi unsur keadilan. 


Masihkah kita pertahankan satu sistem yang tidak bisa memberikan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Keadilan dalam sistem demokrasi adalah ilusi. Hukum bahkan digunakan sebagai alat bagi penguasa untuk menekan dan mengancam rakyatnya. Saya rakyat membongkar kejahatan penguasa, mereka harus berhadapan dengan hukum dengan tuduhan pencemaran nama  baik, menyebar kebohongan dan ujaran kebencian. Namun, saat penguasa dan orang-orang dilingkaran kekuasaan, menyebar hoaks dan kebenciannya dianggap sebagai bentuk kebebasan berbicara yang dilindungi hukum. Bahkan melecehkan dan menghina agama dianggap biasa selama tidak berseberangan dengan penguasa dan tidak membahayakan kekuasaan yang sudah ada dalam genggaman. Sebuah fakta yang mengoyak-ngoyak keadilan dipertontonkan didepan mata, tapi rakyat tidak bisa berbuat apa-apa karena harus berhadapan dengan hukum ciptaan manusia saat mereka berani menuntut keadilan pada penguasa. 


Saatnya kita campakkan demokrasi dan kembali pada sistem Islam yang bisa memberikan keadilan bagi seluruh rakyat. Banyak kisah dalam sistem khilafah yang mana rakyat biasa bisa menang dihadapan hukum meskipun harus berhadapan dengan penguasa. Mungkinkah itu terjadi pada sistem demokrasi, dalam kasus hukum presiden bisa dikalahkan oleh rakyat biasa. Dalam sistem Islam seorang Khalifah malah senang saat ada rakyatnya yang berani mengkritiknya, tapi dalam sistem demokrasi rakyat diancam akan diproses hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Pejabat seolah tidak boleh diusik, sementara pejabat boleh mengusik rakyatnya. 


Penistaan agama dianggap sebagai bentuk kebebasan. Tidak ada tindakan hukum bagi mereka yang sudah menghina keyakinan umat yang lurus dan mulia. Namun saat penguasa merasa terusik dan terhina, begitu cepatnya proses hukum menjerat mereka yang dibenci penguasa. Adakah keadilan dalam sistem demokrasi bagi rakyat jelata. Hukum harusnya bisa berlaku adil dan bisa melindungi seluruh rakyat dari pihak-pihak yang berbuat dzolim pada rakyat termasuk juga para pejabat dan penguasa, sehingga rakyat bisa hidup aman dan tentram karena hak-haknya dijamin dan dilindungi dihadapan hukum yang adil. (reper/az)

Posting Komentar untuk "Mempertanyakan Keadilan dalam Sistem Demokrasi"