Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekolahku Tersandera Pajak?

 

Oleh: Alfina Burhan 


Sedih! Itu yang kami rasakan ketika mengetahui bahwa sektor pendidikan akan dihapus sebagai lembaga jasa yang terbebas dari pajak. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN bila revisi UU KUP disahkan. Padahal jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN [PDF].


Untuk para readers ketahui, saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD hingga SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah. So, jika RUU KUP disahkan pendidikan pun akan kena pajak, kita yang anak sekolah sudah harus bayar pajak.


Padahal dalam UUD 1945 BAB XIII, tentang PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, Pasal 31 berbunyi: 


(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.


(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.


(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.


(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.


(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.


Hmmm, jadi, kalo pemerintah ngotot mengesahkan RUU KUP berarti mereka melanggar Pasal 31 UUD 1945 dong? Gimana coba. Yah, meskipun saat ini APBN sudah menyisihkan 20% untuk anggaran pendidikan, tapi kalo ujung-ujungnya dikenakan PPN sama aja bo'ong dong.


Inilah readers pentingnya kita tahu gonjang-ganjing masalah pemerintahan, jadi kita bisa ngeh mau dibawa ke arah mana negara tercinta kita ini. Termasuk dunia pendidikan yang sangat kental dengan kita-kita kaum muda. Kalo dunia pendidikan sudah diobok-obok dengan pajak, apa sudah tidak melenceng tuh dari salah satu tujuan kemerdekaan yang disebutkan di pembukaan UUD 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.


Haduuuh kuy, pemerintah mengalokasikan dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp549,5 triliun atau sekitar 20 persen dari APBN. Anggaran tersebut, akan difokuskan untuk berbagai hal dalam menunjang kualitas sumber daya manusia (SDM) di tanah air. Anggaran segitu aja rasanya kurang banget, apalagi ini mau dipajakin.


Bisa-bisa ini masuk ranah pembodohan struktural karena tentu saja sekolah akan semakin mahal! 


Padahal negara ini kaya raya, harusnya kan bisa tuh, memanfaatkan semua SDA untuk kesejahteraan rakyat, bukan mikir pendek dan enak saja, gak punya duit pajakin, utang numpuk pajakin. Sudah kapitalis minded tuh. Bisa-bisa Indonesia menjadi negeri seribu pajak, karena semua kena pajak.


Harusnya sekolah itu gratis. Mulai dari ujung kuku sampai ujung rambut.Tidak dipungut biaya apapun. Diberi fasilitas lengkap baik murid ataupun  gurunya, juga pelayanan terbaik selalu diberikan. Bagaimana pun dari dunia pendidikan inilah generasi bangsa dibentuk. (reper/ar)

Posting Komentar untuk "Sekolahku Tersandera Pajak?"