Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Level 3 Atau Level 4, Apa Bedanya?


 Oleh: Alfina Burhan 


Readers, apa kabar semuanya? Semoga Allah melindungi kita semua, yang sakit segera sehat, yang sempit rizki semoga dilapangkan. Yang harus kehilangan orang-orang terkasih karena pandemi, semoga Allah limpahkan Rahmat dan karuniaNya. Aamiin. 


Hmmm. Kondisi negara ini memang tidak sedang baik-baik saja. Apalagi gempuran pandemi Covid-19 telah menabrak semua lini kehidupan. Bahkan, kebijakan selalu berganti tanpa meninggalkan jejak keberhasilan. Coba deh perhatikan tahun ini saja ada PPKM Mikro, terus PPKM Darurat yang harusnya berakhir tanggal 20 Juli 2021 lalu yang cuz di perpanjang hingga awal Agustus, dengan diberlakukan PPKM Level 3 dan 4, menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.


Apa pentingnya mengetahui masalah kebijakan secara detil? Secara kita ini masih remaja, masih bau seragam putih biru dan abu-abu. Gaes, jangan salah!


Kalau tidak mengamati dan peduli kehidupan disekitar kita bisa jadi 10 - 15 tahun yang akan datang, membuat kita gagap dalam menghadapi permasalahan. Termasuk jika harus menyelesaikan masalah pandemi saat ini. Yaaah, siapa tahu jika nanti kitalah yang ganti menduduki jabatan penguasa.


Nah, balik lagi ke PPKM Level 3 dan Level 4. Sebenarnya tidak jauh beda dengan PPKM Darurat yang baru saja berakhir.


Aturan PPKM Level 4 lebih ketat dibandingkan PPKM Level 3. PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.


Kalau tidak mengamati dan peduli kehidupan disekitar kita bisa jadi 10 - 15 tahun yang akan datang, membuat kita gagap dalam menghadapi permasalahan. Termasuk jika harus menyelesaikan masalah pandemi saat ini. Yaaah, siapa tahu jika nanti kitalah yang ganti menduduki jabatan penguasa.


Nah, balik lagi ke PPKM Level 3 dan Level 4. Apa sih bedanya, kenapa harus pakai level-levelan? 


Aturan PPKM Level 4 lebih ketat dibandingkan PPKM Level 3. PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.


Contohnya, seperti yang lagi viral nih makan selama 20 menit. Di PPKM Level 3 ntuk pedagang makanan, pemerintah masih membolehkan makan di tempat, namun waktunya dibatasi hanya sampai maksimal 20 menit. Regulasi ini sedikit berbeda dengan aturan PPKM Level 4 sebelumnya, yakni pedagang hanya diizinkan menjual makanan secara take away dan delivery, alias melarang pembeli makan di tempat tanpa pengecualian. Selain itu, penerapan aturan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 diserahkan kepada pemerintah daerah. 


Sehingga jika diamati lebih jauh,  PPKM jenis apapun tidak jauh beda. Pastinya kebijakan ini jauh dari harapan rakyat. Kenapa? Justru dengan diberlakukan PPKM bukan akar masalah yang diselesaikan, namun akan menambah masalah, karena rakyat dibatasi geraknya, namun tidak dipenuhi kebutuhannya. 


Jika memang serius ingin menyelesaikan masalah pandemi, maka pemerintah harus berani memutuskan mata rantainya. Melakukan karantina wilayah (lockdown) serta memenuhi semua kebutuhan pokok masyarakat dalam jeda waktu tertentu sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Khatab saat menyelesaikan masalah wabah penyakit di masa kepemimpinannya. 


Karena Islam memiliki konsep yang keren dalam menyelesaikan masalah pandemi. Konsep Islam dalam mengatasi wabah begitu komprehensif. Dirancang mulai dari pencegahan/preventif, aspek promotif, kuratif, hingga rehabilitatif. Konsep yang totalitas dan utuh ini terkait beragam aspek, baik kesehatan, ekonomi, maupun politik dalam negeri.


1) Preventif, konsep karantina akan langsung diberlakukan di tempat wabah pertama kali ditemukan sekaligus menutup pintu-pintu perbatasan, disertai jaminan hidup dasar bagi penduduk wilayah karantina.


Negara akan melakukan testing sebanyak-banyaknya, sekaligus tracking/tracing untuk menelusuri bagaimana penularan. Hingga akhirnya jelas dan bisa dipisahkan antara rakyat yang sehat dan sakit.


Saat terdengar pertama kali wabah merebak di luar negeri, negara segera menutup pintu-pintu perbatasan. Ketika wabah itu ada di dalam negeri, maka karantina setempat diberlakukan. Semisal Wuhan menjadi bagian Khilafah, sangat mudah bagi Khilafah menyelesaikan masalah pandemi ini.


2) Promotif, melalui departemen penerangan. Negara akan menggencarkan beragam info yang benar tentang konsep 5M yang harus dilakukan masyarakat sekaligus menyaring segala hoaks. Negara juga mendorong untuk menjaga diri dan jangan sampai menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan manusia lainnya, sehingga akan muncul kesadaran untuk saling menjaga.


3) Kuratif/pengobatan, melalui penelusuran dan tes massal, akan bisa terdeteksi secara cepat rakyat yang sakit sehingga dapat segera memisahkan mereka dari yang sehat. Tindakan perawatan dengan pelayanan medis terbaik dan gratis pun dilakukan.


Demikian juga bagi yang tidak bergejala (OTG), akan dirawat dengan isolasi terpusat dalam pengawasan petugas medis. Negara akan mendorong dan memfasilitasi ilmuwan untuk terus melakukan penelitian guna menemukan formula terapi dan  penelitian vaksin terbaik.


4) Rehabilitatif, bagi yang terdampak, misal ada kepala keluarga yang sakit atau mungkin wafat dan meninggalkan tanggungan keluarga, maka negara tidak tinggal diam. Negara akan hadir memberikan bantuan bahkan akan menanggung nafkah keluarga tersebut secara penuh jika tidak ada keluarga besarnya yang bisa menggantikan menanggung nafkah. Wallahu a’lam. (reper/baim)

Posting Komentar untuk "Level 3 Atau Level 4, Apa Bedanya? "