Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Waaah, Ada Agama Baru di Indonesia!


 Oleh: Alfina Burhan


Hai readers sudah dengarkan tentang kabar ada agama baru yaitu agama ke 7 di Indonesia. Kabarnya pak menteri juga sudah kasih selamat lho pas mereka ngerayain hari raya. Nah lho! 


Menurut situs Kementerian Agama, Baha'i termasuk agama yang dilindungi oleh konstitusi. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945.


Pasal 28 E ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Dalam Pasal 28 I ayat 2, juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia.


Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat 2 ditegaskan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama. Pasal-pasal tersebut sangat jelas menjamin hak dan kebebasan beragama setiap warga negara.


Apa itu artinya, sudah resmi dong baha'i menjadi agama ke 7 di Indonesia? Waduh-waduh!!!


Dari mana sih asal muasal Baha'i ini? 


Dari Wikipedia Bahá'í (bahasa Arab: ﺑﻬﺎﺋﻴﺔ ; Baha'iyyah) adalah agama monoteistik yang menekankan pada kesatuan spiritual bagi seluruh umat manusia. Agama Bahá'í lahir di Persia (sekarang Iran) pada tahun 1863. Pendirinya bernama Mírzá Ḥusayn-`Alí Núrí yang bergelar Bahá'u'lláh (kemuliaan Tuhan, kemuliaan Alláh).


Dalam ajaran Bahá'í, sejarah keagamaan dipandang sebagai suatu proses pendidikan bagi umat manusia melalui para utusan Tuhan yang disebut para "Perwujudan Tuhan". Bahá'u'lláh dianggap sebagai Perwujudan Tuhan yang terbaru. Dia mengaku sebagai pendidik Ilahi yang telah dijanjikan bagi semua umat dan yang dinubuatkan dalam agama Kristen, Islam, Buddha, dan agama-agama lainnya. Dia menyatakan bahwa misinya adalah untuk meletakkan fondasi bagi persatuan seluruh dunia, serta memulai suatu zaman perdamaian dan keadilan, yang dipercayai umat Bahá'í pasti akan datang.


Kalau memang  Baha'i ini adalah agama  yang berdiri  sendiri tanpa menyandarkan pada agama lain, penulis kira tidak jadi masalah, sebagaimana agama Konghucu  yang telah resmi menjadi agama ke 6 di Indonesia. Sayangnya  hal tersebut tidak berlaku  bagi Baha'i. Seperti dikutip dari website resminya Baha'i, umat Baha'i juga bersembahyang seperti halnya agama lainnya. Sembahyang mereka dilakukan secara individu. Sementara itu, Baha'i berpuasa selama periode tertentu. 


Selain sembahyang wajib, adapula do'a dan yang disebut Tulisan Suci. Keduanya disebutkan dianjurkan untuk dibaca dan dipelajari oleh umat Baha'i.


Sementara itu, dalam website bahai.org disebutkan Baha'i menyembah Tuhannya melalui do'a dan meditasi. Mereka umumnya berpartisipasi dalam perkumpulan-perkumpulan ibadah, dan melalui layanan aktif untuk komunitas mereka.


Disebutkan, secara individu mereka membaca salah satu dari tiga shalat wajib atau do'a untuk bacaan setiap hari sesuai ajaran Baha'u'llah. Do'a terpendek hanyalah terdiri dari tiga kalimat.


Nah lho, agama Baha'i masih nyerempet ke Islam, apa iya Baha'i ini pantas disebut Agama? Kalau seperti yang dilakukan mereka, termasuk cara ibadah mereka yang sempat viral, menurut penulis itu lebih pada sebuah aliran sesat yang mengotori agama lain, yaitu Islam.


So readers, dengan Baha'i ini harusnya Pak Menteri memberikan peringatan, meluruskan, serta mengajak mereka ke jalan Islam yang benar, bukan malah memberikan dukungan. Bahkan kalau mereka terindikasi murtad, ada hukum khusus untuk mereka sebagaimana yang telah dilakukan Khalifah Abu Bakar saat membasmi Musailamah dan pengikutnya. Apalagi hingga viral video Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas mengucapkan Hari Raya Naw Ruz 178 EB kepada komunitas Baha'i di Indonesia. Bapak sadar? (reper/toriq)

Posting Komentar untuk "Waaah, Ada Agama Baru di Indonesia! "