Bunuh Diri Karena Hamil Diluar Nikah, Salah Siapa?
Oleh: Thya Rahman (The Voice of Muslimah Papua Barat)
Kasus kematian mahasiswi cantik di Mojokerto dekat makam ayahnya terus didalami polisi. Hasil pemeriksaan sementara, pacar korban merupakan anggoa polisi berinisial R dan berdinas di Pasuruan. Anggota polisi berpangkat bripda ini diduga menjadi penyebab korban depresi hingga bunuh diri meminum racun. Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan ditahan karena dengan sengaja menyuruh Novia melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Novia akhirnya memilih mengakhiri hidupnya pada Kamis sore (2/12/2021). (Sindo News 4/12/2021). Ini bukan kasus pertama yang terjadi, beberapa bulan lalu pada bulan mei 2021 seorang siswi SMA inisial VS (17) tewas bunuh diri di Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah. Korban diduga nekat gantung diri karena depresi hamil diluar nikah (iNews TV, 20/05/2021).
Kasus hamil di luar nikah semakin meningkat dari tahun ke tahun, dibandingkan tahun 2019, kasus hamil diluar nikah meningkat ditahun 2021. Menurut data Pengadilan Agama Gresik mencatat pada Januari hingga Juni 2021, sebanyak 124 pasangan mengajukan dispensasi nikah dini, dan 61 di antaranya hamil sebelum menikah. (AntaraNews 24/06/2021). Di Kabupaten Lamongan, Sebanyak 237 remaja mengajukan dispensasi pernikahan dini di Pengadilan Agama. Dari jumlah tersebut, kebanyakan karena hamil duluan di luar nikah. Jumlah pengajuan dispensasi pernikahan itu tercatat dari awal tahun 2021 hingga bulan ini. (Kompas.com 26/06/2021).
Sungguh Ironis, pasangan yang belum menikah sanggup melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dan mereka melakukannya tanpa paksaan. Perbuatannya pun terjadi berulang kali, bahkan tidak sedikit dari mereka berujung pada kehamilan bahkan kematian akibat tidak sanggup menahan malu.
Maraknya kasus perzinaan yang dilakukan anak muda salah satunya disebabkan banyaknya konten yang merangsang munculnya naluri seks mereka. Parahnya, konten-konten merusak seperti ini justru dianggap membawa keuntungan bagi para pengusaha. Pornografi dan pornoaksi dalam film, sinetron, tayangan iklan, atau adegan langsung dalam kehidupan nyata yang dipertontonkan para pemuja liberal akan menjadi stimulan seks. Rangsangan ini akan terus terakumulasi dan sulit dihilangkan jika nyambung dengan pemikiran yang ada di benaknya, sehingga muncul gelora syahwat yang menuntut pemenuhan. Bagi orang yang tidak mampu meredam gejolak seks ini, mereka akan melampiaskannya secara liar.
Bagi mereka penganut kapitalisme, apa pun akan dilakukan selama ada peluang yang menghasilkan uang. Bukan hanya datang dari para kapitalis pemilik modal, ancaman kerusakan remaja juga semakin nyata ketika negara terlibat di dalamnya. Alih-alih menjadi pelindung masa depan remaja, negara justru berada di pihak pengusaha. Kebijakan-kebijakan yang diambil bukannya menghentikan penyebaran pornografi dan pornoaksi, malah cenderung memeliharanya karena dianggap bisa menambah pendapatan negara. Seharusnya negara menghentikan program-program berbahaya tersebut dan menindak tegas para pelanggarnya. Faktanya negara sekadar menyeru orang tua dan keluarga bertindak selektif memilihkan tayangan anak-anak mereka dan menganjurkan untuk mendampinginya.
Ekonomi dalam kapitalisme negara gagal menjamin kesejahteraan keluarga.
Solusinya, semua anggota keluarga terpaksa banting tulang ikut bekerja untuk menambah penghasilan. Dalam kondisi sibuk bekerja itulah, tidak ada lagi waktu luang mendampingi anak-anak dan memberikan pendidikan yang terbaik.
Aturan islam bersifat pencegahan dan dalam kasus hamil diluar nihak setidaknya islam punya solusi, antara lain:
Pertama, larangan campur baur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram ‘ikhtilath’. Imam Bukhari meriwayatkan dalam At-Tarikhul Kabir dari Ibnu umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah kamu masuk masjid dari pintu wanita.” Campur baur yang bebas antara laki-laki dan perempuan, seperti yang dibiarkan tumbuh subur dalam sistem kapitalis liberal, menjadi salah satu pemicu kasus perzinaan.
Kedua, melarang khalwat, yakni laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim). “Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim). Islam sangat memperhatikan keberadaan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Jangan sampai kebersamaan mereka tergolong khalwat. Kondisinya berbeda jauh dengan praktik pergaulan dalam sistem sekuler liberal. Mereka bebas berdua-duaan dengan lawan jenis bukan mahramnya. Hal inilah yang disampaikan Ketua Panitera, Pengadilan Agama Jepara, Taskiyaturobihah kepada jateng.idntimes,com, “Para remaja pelaku seks bebas saat dimintai keterangan di dalam sidang baru ketahuan kalau si ceweknya sering berhubungan intim sama pacarnya di rumah. Kondisinya, ya, pas rumahnya sepi.” Fakta ini menunjukkan khalwat mendorong terjadi kemaksiatan berikutnya berupa perzinaan.
Ketiga, perintah untuk menutup aurat.
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا .
“Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah balig, maka tidak boleh tampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke wajah dan telapak tangan).” (HR Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218)
Keempat, memerintahkan kepada seorang muslim untuk menjaga pandangan ‘ghadlul bashar’.
Dalil kewajibannya terdapat di dalam Alquran surah an-Nuur ayat 30-31, demikian juga terdapat dalam hadis Rasulullah Saw., seperti:
يَا عَلِيُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ “
“Wahai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandangan (pertama, yang tidak disengaja- pen.) dengan pandangan (kedua, yang disengaja- pen.), karena sesungguhnya engkau berhak pada pandangan pertama, tetapi tidak berhak pada pandangan yang akhir”. (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Al-Hakim. Lihat Shahih Al-Jami’ush Shaghir, no. 7952).
Dengan menahan pandangan dari perkara yang diharamkan untuk dilihat, seorang muslim akan mampu membentengi dirinya dari perzinaan.
Kelima, perintah segera menikah bagi pemuda yang sudah mampu dan menyuruh untuk berpuasa bagi mereka yang belum mampu.
Anjuran ini terdapat dalam hadis Rasulullah Saw.:
مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Barang siapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR Bukhari dan Muslim).
Kedudukan pernikahan menurut Islam merupakan sunah Rasul Saw., bahkan bernilai pahala yang luar biasa. Seperti dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Aisyah r.a., ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya. Siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR Ibnu Majah).
Bahkan dalam riwayat lain disebutkan orang yang menikah karena ingin memelihara diri dari kemaksiatan berhak ditolong Allah SWT:
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: اَلْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، وَالْمُكَاتَبُالَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ
“Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: (1) mujahid fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah), (2) budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya.” (Hadis hasan: Diriwayatkan Ahmad [II/251, 437])
Keenam, Islam memerintahkan individu muslim menghiasi dirinya dengan ketakwaan (QS al-Ahzab[33]: 70). Menurut Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitabnya an Nizham al ijijtima’iy fii al Islam, tatkala seorang muslim memiliki sifat takwa, pasti ia akan takut kepada Allah SWT, akan mendambakan surga-Nya, sekaligus sangat ingin meraih keridaan-Nya. Ketakwaan ini akan memalingkan seorang muslim dari perbuatan mungkar dan akan menghalanginya dari kemaksiatan kepada Allah SWT seperti berzina. Seruan Islam untuk masyarakat adalah perintah melakukan amar makruf nahi mungkar sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Ali-Imran[3]: 104, juga hadis Rasulullah Saw..
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.’” (HR Muslim) (HR Muslim, no. 49).
Demikianlah ketentuan Islam yang dibebankan kepada individu dan masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya kemaksiatan zina. Namun, upaya tersebut tidak akan efektif menyelesaikan masalah zina manakala negara tidak hadir melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengayom dan pelindung rakyat. Maraknya perzinaan di kalangan remaja merupakan produk sistem kapitalis sekuler liberal. Karenanya, kasusnya akan terus muncul selama sistem rusak ini diterapkan dalam kehidupan. Solusi tuntas yang akan menyelesaikan masalahnya hanya ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan dengan tegaknya Khilafah Islamiyah, insya Allah. Wallahu a’lam. (reper/rmn)

Posting Komentar untuk "Bunuh Diri Karena Hamil Diluar Nikah, Salah Siapa?"