Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tradisi Penukaran Uang Menjelang Lebaran


 Oleh: Rantika Nur Asyifa


Hai sobat perubahan, gimana ni kabar ibadah nya di bulan yang penuh berkah ini ?. Sooo semoga bulan ramadhan ini menjadi cerminan diri kita di bulan-bulan berikut nya ya, hingga bertemu kembali dengan ramadhan tahun depan, insyaAllah.


Sobat pasti kalian sudah pernah dengar atau mungkin mengalami nya yaitu fenomena penukaran uang menjelang lebaran. Tradisi ini setiap tahun saat menjelang lebaran pasti dilakukan untuk menukarkan uang besar menjadi uang yang kecil atau receh.


Tujuannya tidak lain untuk dibagikan kepada adik, kakak, anak, saudara atau tetangga. Dan biasa nya pembagian uang receh tersebut disimpan di dalam amplop kecil dengan varian motif atau gambar animasi yang unik dan menarik. Pembagian amplop itulah yang biasanya ditunggu-tunggu oleh anak-anak saat lebaran dan sudah menjadi tradisi untuk membagikannya.


Tapi taukah sobat, penukaran uang ini bisa jadi haram hukumnya dan termasuk riba ???. Masa si, ko bisa jadi riba ???. Yuk kita bahas ...


Sobat perubahan, penukaran uang bisa menjadi haram apabila ada nilai lebih pada transaksi antara penukar dan yang memiliki uang receh.


Misalnya satu lembar uang seratus ribuan (Rp 100.000) ditukar dengan uang receh ribuan (Rp 1000) milik penjual receh sebanyak 95 lembar (Rp 95.000), bukan 100 lembar. Atau satu lembar uang seratus ribuan (Rp 100.000) dan selembar uang lima ribuan (Rp 5000) (total Rp 105.000) ditukar dengan uang receh ribuan (Rp 1000) milik penjual receh sebanyak 100 lembar (Rp 100.000).


Penukaran uang sejenis, seperti rupiah dengan rupiah dengan nilai tak sama seperti fakta di atas termasuk riba yang haram hukumnya. Hal itu disebabkan penukaran uang seperti itu tidak memenuhi syarat kesamaan nilai.


Sobat perubahan perlu diketahui, penukaran uang sejenis wajib memenuhi dua syarat. Jika terpenuhi dua syaratnya, hukumnya mubah. Namun jika tak terpenuhi salah satu atau keduanya, hukumnya haram karena kelebihan/tambahan yang ada adalah riba.


Dua syarat tersebut adalah :


Pertama : harus ada kesamaan (at-tasawi) dalam kuantitas (al-kamiyah) atau ukuran/kadar (al-miqdar).


Kedua : harus ada serah terima (at-taqabudh) di majelis akad, yakni harus kontan, tidak boleh ada penundaan pada salah satu dari apa yang dipertukarkan.


Dua syarat di atas dalilnya antara lain hadis yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri ra. , bahwa Rasulullah saw. bersabda : 


“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dengan sama (sama beratnya/takarannya) dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka barangsiapa menambah atau minta tambah, maka dia telah berbuat riba, yang mengambil dan yang memberi dalam jual beli ini sama saja (dosanya).” (HR. Muslim, no 1584).


Maka dari itu sobat, sudah seharusnya kita semua menghindarkan diri dari semua jenis riba, termasuk riba dalam penukaran uang receh yang tidak senilai ini.


Sudah saatnya umat Islam menghapuskan riba yang berlumuran dosa ini dalam segala bentuknya. Sebab jika tidak, Allah SWT melalui Nabi-Nya telah memperingatkan dengan keras, bahwa suatu negeri yang bergelimang riba akan mendapat azab Allah. Sabda Rasulullah saw. :


“Jika telah merajalela zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka untuk menerima azab Allah.” (HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, II/37. Dinilai shahih oleh Imam al-Hakim, dan penilaian ini disetujui oleh Imam Dzahabi).Wallahu a’lam bisshawab. (reper/az)

Posting Komentar untuk "Tradisi Penukaran Uang Menjelang Lebaran"