Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Boleh Bergaul, Tapi Jangan Maksiat!


 Oleh: Arbaiya Kabes (The Voice of Muslimah Papua Barat)


Pergaulan Bebas dapat diartikan sebagai jalinan pertemanan dalam kehidupan bermasyarakat  yang bersifat lepas dan tidak terikat. Dari Jalinan pertemanan yang tidak terikat inilah banyak menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat. Perilaku negatif pada anak akibat pergaulan bebas patut kita waspadai, Misalnya kecanduan menonton tayangan pornografi, Aktivitas pacaran yang berujung pada melakukan seks bebas hingga aborsi karena kehamilan yang tidak diinginkan  dan sebagainya.


Salah satunya kasus aborsi terungkap di Bantul dengan pelaku dua remaja putri. Dua remaja putri ini diamankan aparat kepolisian Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.Kedua remaja putri ini satunya mahasiswi dan satunya baru lulus SMA telah melakukan aborsi atas inisiatif sendiri dengan mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan dengan dosis berlebih. Mereka berdua mendapatkan obat dengan cara pembelian online,” ungkap AKBP Ihsan Kapolres Bantul dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/2/ 2022).


Di Indonesia, jumlah pelajar hamil di luar nikah terbanyak pertama adalah Jogjakarta. Berdasarkan data yang ada, Jogjakarta mendapati angka kehamilan pada 2022 ini sebanyak 45.589 kasus. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 1.032 kasus atau sekitar 2,3 persennya masuk dalam kategori hamil diluar nikah di mana salah satu adalah dari kalangan pelajar.

Kemudian, Kota dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah terbanyak kedua adalah Tangerang Selatan. Jumlah kehamilan pelajar di kota ini mengalami peningkatan yang signifikan. Data terakhir pada akhir 2021 tercatat sekitar 276 kasus hamil diluar nikah. 


Banyak faktor penyebab terjadinya pergaulan bebas. Di antaranya karena pola asuh orang tua yang keliru, lingkungan tempat tinggal yang juga membiarkan terjadinya perilaku bebas, keadaan keluarga yang kurang harmonis, pertemanan yang kurang baik, serta keadaan ekonomi sulit. Namun,  sumber utama dari banyaknya kasus akibat pergaulan bebas pada anak adalah karena penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Yang  mana sistem Kapitalisme menciptakan Hidup bebas dalam kehidupan bersosial tanpa adanya peran agama. 


Kapitalisme pula makin menyuburkan pergaulan bebas. Bahkan, anak SD dan smp sudah mengenal istilah pacaran. Kerap kali mereka membagikan aktivitas meraka di media sosial dan di depan umum tanpa ada rasa takut. Kapitalisme memproduksi gaya hidup liberal serba bebas, yang tidak mengenal dosa-pahala atau halal-haram. Maka sangat sulit memberantas kasus seks bebas dan aborsi di kalangan anak dan remaja karena gaul bebas seolah menjadi gaya hidup yang justru mereka nikmati.


Sangat jelas bahwa kapitalisme ingin menjauhkan generasi muslim dari keislaman mereka. Sehingga generasi muslim sendiri tidak mengenal aturan agamanya. Padahal kita sebagai seorang muslim menjalini kehidupan sesuai Aturan agama berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Dengan menjauhkan generasi dengan agamanya inilah yang menjadi sumber hancurnya moral dan Akhlak mereka. 


Di sinilah pentingnya peran negara menciptakan lingkungan yang baik bagi kelangsungan akhlak dan kepribadian anak. Tidak hanya sehat badannya, tetapi juga pemikirannya. Negaralah yang berperan menerapkan Al-Qur’an dan Hadis dengan benar agar lahir generasi rabani yang mulia, bersih dari  pergaulan bebas. 

Peraturan hidup dalam Islam adalah peraturan komprehensif yang mampu menanggulangi pergaulan bebas anak. Ada tiga pilar dalam sistem Islam, yaitu ketakwaan individu, kontrol sosial, dan peran negara. 


Pilar pertama, ketakwaan individu. Dalam hal ini, negara akan menciptakan suasana kondusif bagi warganya agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Allah. Yang mendorong mereka mematuhi aturan negara adalah ketakwaan, sukarela, dan tanpa terpaksa. Semua itu muncul dari kesadaran.


Negara akan menjaga iffah (kesucian) jiwa individu dengan menjaga tayangan-tanyangan yang mengumbar aurat atau merangsang syahwat. Pastinya, negara akan melarang peredaran atau tayangan pornografi/pornografi. Ajaran-ajaran seperti menundukkan pandangan, larangan khalwat, dan ikhtilat akan terlaksana penuh sukacita oleh masyarakat karena sadar itu adalah juga merupakan perintah Allah Swt.


Pilar kedua, kontrol masyarakat terhadap pergaulan bebas. Akan ada opini umum dan kesepakatan bersama bahwa pergaulan bebas itu sesuatu yang buruk. Jika ada yang melakukan pelanggaran semacam zina, aborsi, dan sejenisnya, masyarakat akan aktif mengingatkan dan mencegah penyebarannya. 


Pilar ketiga, peran aktif negara. Negara Islam memiliki aturan sistem pergaulan yang mampu mencegah pergaulan bebas pada anak (preventif). Sedari kecil, generasi anak muslim diajarkan untuk tidak berkhalwat (berdua-duaan dengan lelaki asing yang bukan mahram), menghindari ikhtilat (campur baur dengan nonmahram kecuali untuk hal yang diperbolehkan syarak).


 Islam juga mengharamkan aktivitas pacaran karena termasuk mendekati zina. Allah Swt. berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا  “Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’: 32) 


Selain aturan preventif, aturan Islam juga berfungsi kuratif, mengobati penyakit sosial yang mungkin muncul dari pergaulan bebas pada anak, lebih tepatnya remaja-remaja yang sudah balig atau terkena beban taklif hukum syariat Islam. Tidak lain adalah sistem sanksi Islam yang tegas. Bagi para remaja pelaku zina yang sudah balig dan belum menikah, negara akan menerapkan sanksi berupa cambuk 100 kali dan pengasingan selama dua tahun ke tempat yang jauh. Hukuman ini sejatinya menjaga kemuliaan akhlak anak agar tidak terulang pada anak/remaja lainnya. []

Posting Komentar untuk "Boleh Bergaul, Tapi Jangan Maksiat!"