Hijrah Bukan Sekedar Eksistensial, Tapi Wujud Ketaatan
Oleh: Thama_Rostika (member #YukngajiCiamis)
Belakangan ini fenomena hijrah menjadi suatu trend tersendiri dan masih cukup hangat untuk diperbincangkan. Fenomena ini berkembang pesat di tengah hiruk-pikuk kehidupan pemuda-pemudi muslim perkotaan, terlebih lagi diikuti oleh para selebritis ibu kota.
Gema hijrah terus berkumandang di berbagai media social, di Facebook, Twitter, Instagram dan lain sebagainya, baik oleh netizen, para artis, maupun oleh ustadz-ustadz seleb, seperti Felix Siauw, Abdul Somad dan Hanan Attaki, dengan wacana-wacana syar’i semisal : nikah muda, ta’aruf, riba dan lain sebagainya.
Jika kita menuliskan tagar #hijrah di kolom pencarian IG, akan kita temukan jutaan bahkan lebih kiriman tentang topik ini. Di Facebook, akun Hijrah juga cukup ramai diikuti hingga ribu orang. Semakin hari semakin banyak komunitas yang bermunculan sebagai wadah untuk berbagi ilmu, pengalaman dan menjadi teman dalam proses hijrah. Dari beberapa contoh tersebut bisa kita lihat bahwa gerakan hijrah sejatinya merupakan gerakan yang dilakukan secara massif.
Tidak jelas siapa yang memulai gerakan ini. Sebagai sebuah fenomena, hijrah sebenarnya sudah muncul sejak lama, dimulai dari kalangan musisi seperti Hari Moekti (Alm), Gito Rollies atau Sakti 'Sheila On 7'. Meskipun perubahan yang mereka lakukan secara substansial adalah hijrah, tapi masyarakat dan media saat itu tidak pernah menyebutnya demikian. Penyebutan hijrah untuk perubahan seperti yang dilakukan para musisi di atas baru terjadi belakangan ini.
Mengapa gerakan seperti ini bisa berlangsung dalam skala yang begitu luas dan memiliki dampak yang begitu besar?
Jika diteliti lebih jauh, fenomena hijrah muncul di tengah derasnya arus moderniasi dan globalisasi yang terjadi di kota-kota di Indonesia pasca terbukanya katup-katup demokrasi yang ditandai dengan lengsernya orde baru. Itulah masa ketika penggunaan kerudung tidak lagi dilarang, dan kelompok-kelompok Islam mulai menyatakan aspirasi politiknya secara terbuka tanpa perlu takut ditindas oleh rezim penguasa. Hijrah, dalam konteks ini, adalah dampak turunan dari kebijakan reformasi.
Diakui atau tidak, modernisasi dan globalisasi yang terjadi di Indonesia membawa dampak yang signifikan terhadap perubahan lanskap keberagamaan masyarakat Indonesia, terlebih bagi masyarakat muslim kota.
Di satu sisi, melalui modernisasi dalam bidang teknologi komunikasi, masyarakat muslim semakin menampakkan eksistensinya dalam menjalankan ritual keagamaan di ruang publik. Spirit keislaman terwujud dalam program televisi, bank syari’ah, wisata halal, sertifikasi halal dan sebagainya.
Maraknya gerakan hijrah pun tidak lepas dari dukungan industri. Aktivitas kampanye beberapa komunitas hijrah, seperti mengadakan seminar yang mengundang ustadz kondang, juga disokong penuh oleh industri. Tapi, bukan berarti industri mendominasi keadaan dan pelaku hijrah patuh begitu saja pada apapun yang menjadi kehendak industri. Bukan juga pelaku hijrah yang mendominasi situasi, dan industri yang justru didikte untuk menyediakan apapun yang menjadi kebutuhan pelaku hijrah.
Gerakan hijrah yang disponsori oleh industry sudah bukan rahasia lagi. Industri memodifikasikan apapun yang bisa diperjualbelikan, tidak terkecuali dalam hal ketaatan beragama. Sebelum kampanye hijrah dilakukan secara masif, industri sudah lebih dulu mengkooptasi ketaatan beragama masyarakat untuk kepentingan komersil. Hal ini bisa dilihat dengan diproduksinya pakaian dan beragam produk kecantikan seperti sabun, shampo, serta rias wajah khusus untuk muslimah. Produk-produk kecantikan ini bahkan sampai mengadakan beragam kontes kecantikan khusus untuk perempuan muslim berhijab.
Relasi antara pelaku hijrah dan industri lebih tepat dilihat sebagai hubungan yang dialektis dan saling menguntungkan, dimana ketaatan menjalankan syariat Islam menemukan perwujudannya dalam sistem perekonomian yang berorientasi pada industri, dan industri memberikan respons terhadap fenomena ini sebagai salah satu sumber pendapatan yang akan menyokong keberlangsungan hidupnya.
Istilah hijrah sebagaimana yang lazim dipahami merupakan terma yang berkembang dalam Islam yang disandarkan pada peristiwa hijrah-nya (pindah) Rasulullah dari Makkah ke Madinah.
Hijrah dari asal katanya adalah “ هِجْرَة” artinya pindah, menjauhi atau menghindari.
Hijrah dalam konteks Islam berarti meninggalkan apa yang dibenci Allah menuju apa yang dicintai-Nya, atau yang dikenal dengan istilah "hijrah kepada Allah dan RasulNya”. Maka jelas dalam hal ini, hijrah tidak hanya dimaknai berpindah secara fisik dari satu tempat ke tempat lain, tetapi juga berpindah dari satu keadaan ke keadaan lain. Singkatnya hijrah menandai momentum perpindahan dan perubahan dalam diri seseorang dari keburukan menuju kebaikan, kemaksiatan menuju ketaatan.
Akan tetapi sangat disayangkan, pemaknaan hijrah dalam konteks fenomena yang berkembang di kalangan anak muda saat ini penekanan maknanya lebih kepada aspek eksitensialnya, bukan pada aspek substansialnya. Misal bagi kaum perempuan hijrah akan senantiasa dikaitkan dengan perubahan cara berbusana yang lebih islami, karena itu wacana hijrah bagi perempuan tidak bisa dilepaskan dari seputar penggunaan kerudung, cadar dan gamis.
Seharusnya, hijrah tidak terbatas pada aspek eksistensi saja, namun mampu menembus batas-batas fisik. Karena sejatinya hijrah bukan hanya persoalan sudah bercadar atau tidak, hijrah bukan persoalan seberapa besar kerudungmu, seberapa cingkrang celanamu, juga bukan seberapa panjang jenggotmu.
Hijrah itu tentang bagaimana kita memperbaiki hubungan kita kepada Allah, kepada manusia dan kepada alam sekitar. Hijrah seharusnya menjadi momentum bagi seorang muslim untuk membuktikan keimanannya. Karena berbicara keimanan, ia tak cukup hanya di ucapkan oleh lisan dan diyakini dalam hati, namun wajib dibuktikan dalam perbuatan. Berdasarkan hal ini, maka hijrah haruslah dilakukan secara total, dengan taat pada apa yang telah Allah perintahkan dan menjauhi apa yang Allah larangi.
Rasulullah menegaskan bahwa berhijrah berarti meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.
“Seorang Muslim ialah orang yang Muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Dan seorang muhajir (orang yang berhijrah) adalah yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). (reper/yuni)


Posting Komentar untuk "Hijrah Bukan Sekedar Eksistensial, Tapi Wujud Ketaatan"