Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makanan Halal, Hanya Ada di Sistem Yang Halal


Oleh: Sari Purnawati (Ummu warobbatul bayt) dan Sri Wahyu Indawati, M.Pd (Motivator)

Sesungguhnya setiap manusia memiliki potensi kehidupan yang ada sejak manusia dilahirkan. Potensi ini diberikan secara fitrah oleh sang pencipta, Dialah Allah SWT, yaitu kebutuhan jasmani dan naluri. Kebutuhan jasmani harus dipenuhi karena berkaitan langsung dengan kehidupan manusia. Termasuklah salah satunya adalah makan.

Di era globalisasi dewasa ini, dimana sistem kapitalisme menguasai jagat raya, sehingga akhirnya halal maupun haram tidak ada perbedaan. Kapitalisme sistem serba boleh (bebas/liberal), dimana aturan ini sudah merasuk di tubuh umat muslim sampai hari ini. Yang tolok ukurnya keuntungan semata, mengejar kepuasan jasmani dan materi. Misalnya dalam hal kebutuhan pangan terjadi penjualan daging sapi palsu yang ternyata daging babi. Jelas di dalam Islam ini diharamkan bagi kaum muslim.

Disebutkan dalam Al Qur'an, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 88 yang artinya: "Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."

Diantara karakteristik ajaran Islam adalah bersifat menyeluruh di seluruh aspek kehidupan manusia. Termasuk didalamnya tuntunan sya'riat mengenai makan dan minum. Islam memerintah umatnya hanya mengkonsumsi makanan yang halal dan thayib (baik) serta meninggalkan yang haram. Tentunya kita sebagai muslim yang beriman, perintah tersebut wajib dilaksanakan. Karena segala sesuatu yang masuk ke perut akan berubah menjadi daging yang melekat ke dalam tubuh manusia.

Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam dan Islam mengatur secara jelas tentang makanan dalam hidup manusia. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah mengatur dalam sebuah ayat. Hal tersebut ada di dalam QS. Al-Baqarah ayat 168 yang artinya: "Wahai manusia ! Makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.

Sistem pengaturan pangan dalam Islam telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika sidak pasar Madinah kala itu. Rasulullah SAW menegur salah seorang penjual kurma yang menimbun kurma busuk dibawah kurma yang bagus. Setelah Rasulullah SAW mengetahui hal itu secara langsung Rasulullah SAW meminta kurma busuk ditarik dari pasaran.

Dikisahkan oleh Amirul mukminin Umar bin Khaththab ketika beliau menjabat sebagai Khalifah. Beliau melakukan sidak secara langsung dan menemukan kecurangan penjualan. Dilain hari, beliau mendengar percakapan antara ibu dan anaknya untuk mencampur susu dengan air untuk dijual. Sang anak menolak karena hal itu dilarang. Sang ibu berkata, demi mendapatkan keuntungan besar hal itu harus dilakukan. Sedang Amirul mukminin juga tidak mengetahui hal tersebut. Sang anak menjawab jika Umar r.a tidak mengetahui, akan tetapi tuhan Umar r.a maha mengetahui. Akhirnya sang ibu kaget mendengar jawaban si anak dan tidak jadi mencampur susu dengan air.

Nah, itulah kehidupan umat muslim di dalam naungan Khilafah. Segala kecurangan yang dilakukan bisa diatasi karena Khilafah berdiri atas tiga pilar, yaitu (1) Ketakwaan individu; (2) Kontrol masyarakat dengan amar ma'ruf nahi munkar atau dakwah; dan (3) Negara yang menerapkan syari'at Islam secara kaffah/total.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih berhak baginya.” (HR. Thabrani).

Khilafah tidak akan membiarkan rakyatnya merasakan pedihnya azab neraka, sehingga Khilafah bersungguh-sungguh menerapkan syari'at Islam dalam mengurus rakyatnya. Tidak hanya makanan dalam bentuk fisik saja, juga cara memperolehnya pun dipastikan halal oleh Khilafah, maka Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam. Segala praktik Ribawi seperti yang dilakukan dalam sistem ekonomi kapitalisme-demokrasi dilarang oleh Khilafah. Sebagaimana riba memang diharamkan Allah SWT.

Secara terang benderang dalam Al-Qur’an terdapat larangan riba, hal ini bisa dibaca pada QS. Al-Baqarah ayat 275 yang artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

Sungguh kita sangat rindu bukan kehidupan dalam kondisi aman dan tentram dalam naungan Daulah Khilafah, tanpa dirasuki rasa khawatir terhadap kehalalan sesuatu yang kita konsumsi. Memakan makanan yang halal dan thayib tentu akan berpengaruh pada kualitas keimanan dan perbuatan kaum muslim, serta sebagai salah satu penentu posisi di akhirat, surga atau neraka. Wallahu a'lam bi as-shawab. (reper/toriq)

Posting Komentar untuk "Makanan Halal, Hanya Ada di Sistem Yang Halal"