Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memahami Al-Qur'an Tak Cukup Hanya Bermodal Terjemahan


Oleh: Fathimah Nurul Afifah

Beberapa waktu yang lalu viral seorang mahasiswi yang biasa berhijab, memposting fotonya tanpa hijab. Dalam foto tersebut, ia menjelaskan bahwa memakai jilbab bagi seorang muslimah bukanlah sebuah kewajiban. Hal ini karena di dalam surat Al-Ahzab ayat 59 terdapat diksi "hendaklah" dalam kalimat "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" pada ayat tersebut. Kata hendaklah ini menurutnya tidak menggambarkan bahwa memakai jilbab adalah sebuah kewajiban melainkan hanya anjuran. Pemahaman ini menurut pengakuannya didapatkan dari gurunya.

Benarkah begitu? Tentu saja tidak. Pertama, jilbab dan hijab atau kerudung itu berbeda arti. Jilbab berarti baju kurung yang menutupi seluruh tubuh atau sering kita ketahui sebagai gamis. Sedangkan hijab memiliki arti penutup namun sering diartikan oleh penduduk Indonesia sebagai kerudung.

Kedua, memahami kandungan Al-Qur'an tidak bisa hanya bermodal terjemahan dikarenakan Al-Qur'an berbahasa Arab dan untuk memahaminya secara sempurna wajib dipahami dari bahasa aslinya. Minimal sekali harus paham nahwu, sharaf dan balaghah [1]. Hal ini karena terjemahan tidak mampu menggambarkan secara sempurna arti dari suatu ayat.

Ketiga, terjemahan tidak menggambarkan kesimpulan hukum dari suatu perbuatan [2]. Ayat ke 59 dari surat Al-Ahzab menjelaskan mengenai perintah jilbab bagi muslimah, jika hanya bermodal terjemahan kita tidak akan mengetahui apa hukum mengenakan jilbab. Perlu memahami diantaranya ilmu ushul fiqih untuk mendapatkan kesimpulan hukumnya. Suatu hadits shahih saja tidak dapat langsung kita amalkan, perlu memahami mendalam hadits tersebut serta mengumpulkan hadits-hadits senada untuk kemudian diambil kesimpulan hukumnya [3]. Kita sebagai seorang da'i atau muslim biasa tidak bisa seenaknya menetapkan suatu hukum, karena tidak memiliki kapasitas untuk hal tersebut. Oleh karenanya, untuk mengetahui hukum dan detail pelaksanaan suatu perbuatan di dalam syariat Islam kita perlu mempelajarinya dalam ilmu fiqih.

Suatu ayat ataupun hadits yang menunjukkan suatu perintah di dalam ushul fiqih disebut dengan "amr". Misalkan ayat

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (QS. Al-Baqarah ayat 43)

Amr tersebut kemudian bisa dihukumi wajib, sunnah, atau bahkan mubah. Jika menemukan amr berupa larangan, perbuatan tersebut bisa dihukumi makruh ataupun haram. Darimana kita bisa mengetahuinya, yaitu dari adanya qarinah atau indikasi untuk menjelaskan suatu tuntutan.

Amr atau perintah shalat fardhu hukumnya wajib karena ada suatu qarinah atau penjelasan dari ayat maupun hadits yang menjelaskan mengenai fadhilah mengerjakan shalat fardhu dan juga hukuman bagi mereka yang meninggalkannya. Sedangkan shalat dhuha hukumnya sunnah karena tidak ada qarinah yang menunjukkan hukuman bagi mereka yang meninggalkannya.

Begitu pula dengan amr nahyi. Melajang hukumnya makruh, namun tidak ada qarinah yang menunjukkan hukuman bagi mereka yang seumur hidupnya tidak menikah. Berzina itu haram, kita pun telah mengetahui banyak sekali qarinah baik itu berupa ayat Al-Qur'an ataupun hadits yang menunjukkan hukuman bagi mereka yang berzina [4].

Sekali lagi, memahami Al-Qur'an secara sempurna tidak bisa hanya melalui terjemahan. Perlu adanya modal berupa ilmu alat seperti bahasa Arab dan juga ushul fiqih. Semoga Allah merahmati kita. Allahu a'lam bish shawwab. (reper/az)

[1] Penjelasan Ust. Fadhil el-Makki dalam pembelajaran Bahasa Arab Online
[2] Penjelasan Ust. Adi Hidayat dalam ceramah berjudul
[3] Penjelasan Ust. Yuana Ryan Tresna dalam pembelajaran Musthalah al-Hadits
[4] Syarah Waraqat

Posting Komentar untuk "Memahami Al-Qur'an Tak Cukup Hanya Bermodal Terjemahan "