Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kaidah Fiqih Yang Universal


Oleh: Al Azizy Revolusi (Founder @koreapi.1453)

Gaes, dalam Islam, ada sebuah kaidah fiqih yang masyhur di kalangan ulama khususnya para ahli fiqih. Maknanya pun mendalam dan sangat universal. Kaidah fiqih itu berbunyi:

Maa Laa Yatimmul Wajib Illa Bihi Fahuwa Wajib. Suatu kewajiban tidak bisa terlaksana sempurna tanpa SESUATU, maka SESUATU itu menjadi wajib.

Pernah dengar gak, gaes? Kalo belum, sederhananya begini: Segala sarana atau media atau jalan yang mengantarkan terlaksananya kewajiban adalah wajib.

Contohnya gimana? Banyak! Di sinilah letak universalitasnya agama Allah (Islam). Kaidah fiqih memang dirumuskan oleh ulama untuk memudahkan umat Islam menarik kesimpulan hukum.

Misalnya wudhu, hukum asalnya nggak wajib. Namun jika masuk waktu sholat -dan sholat tidak akan sempurna alias tidak sah kalo tanpa wudhu- maka wudhu menjadi wajib, gaes. Bila tidak ada air untuk berwudhu, maka mencari air agar bisa berwudhu juga wajib. Gitu.

Contoh lain, memahami agama (Islam) ini wajib ‘kan? Nah, memahami Islam yakni Al Qur’an dan hadits tak akan sempurna tanpa penguasaan bahasa Arab, maka menguasai bahasa Arab yang notabene bahasa Al-Qur’an dan hadits menjadi wajib. Artinya, belajar bahasa Arab adalah kewajiban, gaes.

Selanjutnya, semua ulama ahli sunnah wal jamaah sepakat bahwa hukum menerapkan Islam secara kaffah merupakan hal wajib dilakukan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an,

“Masuklah kalian ke dalam Islam secara kaaffah (menyeluruh),...” (QS. Al Baqarah:208)

Secara praktis, banyak kewajiban dalam Al-Qur’an dan hadits yang gak bisa diterapkan tanpa adanya kekuasaan (Khilafah). Misalnya hukum hudud, qishash, dan jihad, yang hanya bisa dilakukan atas perintah Khalifah. Maka mewujudkan kekuasaan Khilafah yang dipimpin seorang Khalifah menjadi wajib.

Bahkan kewajiban ini adalah mahkota kewajiban, gaes. Sebab keberadaannya akan mampu menggaransi penerapan syariat Islam secara kaffah atau keseluruhan. Seluruh hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan hadits akan menjadi dasar negara dan sumber perundang-undangan sistem Khilafah.

Tentu saja, kewajiban mewujudkan kekhilafahan harus dilakukan dengan berjamaah alias berkelompok. Tak bisa sendirian. Kalo kelompok itu belum ada, maka wajib membentuknya. Namun apabila, kelompok yang mengupayakan berdirinya Khilafah sudah ada, maka bergabung bersamanya adalah kewajiban juga. Wallahua’lam bish-shawab. (reper/baim)

Posting Komentar untuk "Kaidah Fiqih Yang Universal"