Jadi Ahli Ilmu Agama atau Ilmu Dunia?
Oleh: Atikah Mauluddiyah (Aktivis Mahasiswa)
Siapa nih yang lagi bingung mau jadi ahli ilmu agama atau ahli ilmu dunia ya kelak nanti? Masa kini seolah-olah ahli ilmu agama tidak berarti ahli ilmu dunia, pun begitu sebaliknya orang yang ahli ilmu dunia diidentikkan dengan orang yang bukan ahli ilmu agama. Sehingga seseorang harus memilih apakah dia akan menjadi seorang yang ahli ilmu agama ataukah ahli ilmu dunia. Namun, apakah Islam juga memiliki pandangan seperti ini?
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa Islam tidak mengenal istilah ahli ilmu agama dan ahli ilmu dunia. Adanya istilah ini muncul dalam pemahaman sistem sekuler yang mencoba memisahkan antara agama dan kehidupan bermasyarakat. Sehingga ketika seseorang bergelar ahli ilmu agama maka dia fokus pada bidang agama dan tidak kompeten dalam ranah ilmu umum atau ilmu dunia.
Islam menyatakan bahwa hukum menuntut ilmu itu wajib. Baik ilmu agama yakni ilmu Islam maupun ilmu umum terkait sains dan teknologi. Islam memposisikan aktivitas menuntut ilmu sebagai aktivitas yang tinggi dan mulia. Hadits riwayat Ibnu Majah (no. 224), dari jalur Anas bin Malik radhiyallahu’anhu menyatakan, “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim”.
Berdasarkan tafsir Al-Qurthubi dan buku Thariq ilal ‘Ilmi As-Subulun Naji’ah li Thalabil ‘Ulumin Nafi’ah, menyatakan bahwasannya wajibnya menuntut ilmu bagi setiap muslim terbagi menjadi tiga hukum, yakni fardhu ‘ain, fardhu kifayah, dan haram.
Makna fardhu ain merupakan kewajiban yang harus dilakukan atas setiap individu muslim, sehingga tidak bisa diwakilkan. Menuntut ilmu yang termasuk fardhu ain adalah segala hal yang disampaikan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, yang merupakan pengetahuan dasar tentang agama, baik permasalahan ushul (asas) seperti akidah, tauhid dan manhaj, sampai permasalahan furu’ (cabang) seperti shalat, zakat, sedekah, haji, dan semisalnya.
Fardhu kifayah merupakan hukum dari sebuah aktivitas yang tidak wajib atas setiap individu, sehingga apabila sudah terdapat seseorang atau beberapa orang yang menuntut ilmu tersebut maka orang lain tidak wajib menuntut ilmu yang sama. Namun apabila di suatu daerah tidak ada satu orangpun yang memahami suatu ilmu umum, maka semua orang akan mendapatkan dosa. Ilmu yang hukumnya fardhu kifayah seperti ilmu kedokteran, ilmu permesinan, ilmu teknik informatika, ilmu pertanian, dan lainnya.
Menuntul ilmu menjadi haram ketika ilmu yang akan dipelajari menjadikan manusia melakukan maksiat, tersesat, bahkan menuju pada kesyirikan.
Seorang muslim akan berlomba-lomba menuntut ilmu, baik ilmu Islam maupun ilmu umum. Tidak membedakan antara keduanya. Sistem Islam Kaffah terbukti pernah berhasil mencetak generasi yang ahli dalam ilmu umum juga ahli dalam ilmu Islam. Contohnya Ibnu Sina, atau yang terkenal dengan nama bapak kedukteran dunia, beliau ketika berusia 10 tahun sudah mampu menghafal Al-Quran. Saat anak-anak Ibnu Sina telah belajar ilmu tafsir, ushuluddin, dan tasawuf. Selain mempelajarai sastra dan Al-Quran, Ibnu Sina juga mempelajari bidang keilmuan lainnya, seperti matematika, geometri, fikih, sains, dan kedokteran.
Selain itu, Al-Imam Asy-Syafi’i merupakan salah satu ulama dari empat pendiri mazhab muktamad dan merupakan mazhab terbesar pengikutnya di seluruh dunia hingga hari ini, selain ahli di bidang ilmu fiqih, ushul fiqih dan juga ilmu hadis, beliau juga ahli dalam bahasa Arab dan sastranya. MaaSyaAllah sungguh luar biasa.
Sebagai seorang muslim kita harus fokus, serius dan optimal dalam menjalankan kewajiban kita sebagai siswa di sekolah dengan belajar secara sungguh-sungguh. Disisi lain kewajiban kita dalam menuntut ilmu agama Islam juga perlu dioptimalkan juga karena merupakan fardhu ain. Hal ini bisa kita lakukan dengan rajin mengikuti kajian keislaman. Wallahua’lam bishowab. (reper/baim)


Posting Komentar untuk "Jadi Ahli Ilmu Agama atau Ilmu Dunia?"