Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pilkada ditengah Pandemi?


Oleh: Dini Al Mufakkiratul Jaddiah Al Ayyubi (Pelajar dari ILS Taruna Panatagama)

Tak terasa pandemi Covid19 ini masih bertahan hingga kini. Sedihnya lagi, data akurat pun mencantumkan bahwa korban dari Covid19 ini belum kunjung reda.

Orang-orang di seluruh dunia sedang disibukkan sehingga pening dengan virus berbahaya ini. Virus ini telah membuat orang-orang terjebak dalam rumah, untuk meminimalisir kontak dengan orang asing.
Virus ini juga berhasil memunculkan permasalahan-permasalahan baru yang rumit. Seperti masalah PSBB, sekolah daring, new normal, pembukaan tempat umum, protokol kesehatan, dan masih banyak lagi.
Tidak ketinggalan juga isu yang hangat diperbincangkan adalah terkait kontroversi Pilkada. Bagaimana tidak, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan diselenggarakan bulan Desember nanti. Atas masalah ini juga Pemerintah harus mencari problem solver dari masalah yang tidak mudah ini.
Banyak suara yang mengusulkan bahwa Pilkada tahun ini ditunda dahulu, mengingat pula kasus korban Covid19 ini yang makin hari makin meningkat.

Berikut adalah data dan berita terbaru dari banyak media sosial soal kasus peningkatan Covid19. Tercatat bahwa pada tanggal 23 September 2020 ada 4.465 ribu kasus pasien yang terjangkit dalam sehari dan 140 jiwa yang meninggal dunia. Ini adalah perubahan signifikan pada kondisi tidak diberlakukannya PSBB.

Namun, Menko Polhukam Mahfud Md menilai penundaan Pilkada 2020 sulit diwujudkan karena berbagai alasan.
“Masalah COVID-19 ini kalau kita disiplin selesai. Tapi kan banyak yang lalai, tidak disiplin sehingga diusulkan Pilkada ditunda tahun depan. Kalau ditunda itu prosedurnya kalau mau ubah UU dalam waktu dekat itu nggak mungkin, sudah kurang dari 2-3 bulan, itu harus masuk Prolegnas, itu hanya bisa dengan Perppu, Perppu tergantung KPU mau usulkan nggak,”

Terang Mahfud dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk ‘Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia’, Sabtu 12 September 2020 dikutip dari detikcom.
Mahfud juga menerangkan bahwa Perppu corona yang disebut terlalu cenderung lebih memberikan konsekuensi  dalam perekonomian daripada kesehatan.

“Tapi alasannya kita sampaikan, ya itu tadi, pertama, dulu kita tidak ingin adanya pemerintahan yang Plt, itu sampai 270 kalau ditunda. Tidak mungkin satu negara Plt-nya 270. Lalu alasan kedua, kalau tunggu Covid kapan tunggunya, itu alasan kemarin di DPR-KPU,” tambah Mahfud.

Ini masih seperti konspirasi, bukan? Mengapa Polhukam sangat greget jika Pilkada dibatalkan?. Jelas-jelas bahwa korban jiwa corona dalam kondisi normal saja tetap memberikan jumlah yang semakin banyak perharinya. Apalagi nantinya akan diadakan konser dalam rangka kampanye Pilkada 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang gelaran konser musik sebagai metode kampanye Pilkada Serentak 2020. Larangan itu dituangkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang diundangkan pada Rabu (23/9).

Barangsiapa yang nekat untuk menggelar konser atau kegiatan yang mengundang perkumpulan maka akan dikenakan sanksi:
• Peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau
• Penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Apa hanya itu? Faktanya ada tujuh jenis kegiatan lainnya yaitu rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Its more teribble than today!. Harusnya pemerintah lebih berpikir panjang dengan permasalahan ini, karena apabila keputusan yang salah sudah diketok palu, maka kegiatan Pilkada akan menjadi bom atom pandemi ini.
Seharusnya Pemerintah mempertimbangkan berbagai kebijakannya untuk keselamatan rakyatnya. Jikapun masih tetap mempertahankan agar Pilkada terselenggara tentunya dengan tetap memperhatikan keselamatan rakyat.

Daripada menjalankan kegiatan Pilkada dengan cara yang biasa dilakukan, itu terlalu beresiko. Sama halnya dengan konser dan kegiatan kampanye Pilkada lainnya. Barusan adalah pilihan yang bisa dilakukan agar terhindar dari perkumpulan.
Inilah gambaran bagaimana rusaknya kapitalisme demokrasi. Rupanya kekuasaan dan jabatan lebih diutamakan dibanding melindungi rakyatnya ditengah pandemi yang semakin meningkat.
Sistem ini sangat berbeda dengan sistem Islam dalam bingkai Khilafah. Dalam Khilafah itu tidak ada pemilihan suara untuk mengangkat pemimpin baru, namun ditunjuk oleh Khalifah sebelumnya atau berdasarkan musyawarah.
Seorang yang terpilih juga merupakan orang yang memenuhi syarat, yaitu Muslim, adil, berakal, laki laki dan ia mampu. Jadi tidak ada yang namanya pemimpin yang memberikan pelayanan dan kebijakan yang buruk.
Seolah-olah pemikiran yang seperti ini ingin membunuh untuk bertujuan mengurangi populasi manusia di dunia. Rakyat ingin Pemerintah juga memikirkan keselamatan mereka, tidak hanya mementingkan perekonomiannya, namun juga jaminan kesehatannya.

Jika daerah daerah telah melakukan lockdown lalu pasien-pasien yang terjangkit dikarantina dan disembuhkan secara total.
Ya, seperti yang pernah dilakukan Khalifah Umar bin Khattab saat menangani pandemi seperti sekarang. Insha Allah Corona akan semakin cepat menurun dan dunia sehat kembali, maka perekomonian akan ikut stabil :) (reper/baim)

Posting Komentar untuk "Pilkada ditengah Pandemi?"