Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polemik RUU Minol (Minuman alkohol), Disahkan atau Cukup dikendalikan?


Oleh: Raatna Kurniawati (Aktivis Remaja)


Akhir-akhir ini isu terkait pengesahan Rancangan Undang Undang Minuman beralkohol (RUU Minol) kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di dunia maya. 

Dikutip dari tirto.id  bahwa draf RUU Larangan Minol terakhir berisi larangan bagi siapapun untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol, kecuali untuk "kepentingan terbatas" seperti kepentingan adat, ritual keagamaan atau untuk wisatawan. Mereka yang melanggar larangan-larangan di atas akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun sedangkan masyarakat yang konsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun.


Adapun maksud dari pelarangan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negative dan buruk dari minuman beralkohol serta menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan tentram. RUU pelarangan minol ini pertama kali di ajukan tahun 2012, karena khawatir dampak buruk dari minuman beralkohol di tengah masyarakat. Namun banyak pro dan kontra terkait pengesahan RUU Minol karena dianggap merugikan dan mengancam dari sektor pariwisata yang sudah terpuruk juga akibat pandemic covid 19.


Perlukah, Indonesia mengesahkan RUU Minol?

Apa resikonya jika RUU disahkan?

Pro dan kontra tentang RUU Minol kembali mencuat, karena data dari WHO menyebutkan bahwa konsumsi minuman beralkohol di Indonesia relative rendah dibandingkan dengan Negara-negara di Asia Tenggara dan Negara yang mayoritas berpenduduk Islam. Konsumsi minuman beralkohol di Indonesia berada di kisaran 0,07 sampai 0,08 liter alkohol murni per kapita periode tahun 2010-2018. Angka ini dianggap lebih rendah jika dibandingkan dengan Negara Saudi Arabia dan Turki yang mayoritas penduduknya juga beragama Islam.  


Namun, permasalahan justru terletak pada minuman beralkohol yang illegal atau oplosan di Indonesia mengalami peningkatan. RUU ini dianggap akan menyuburkan pasar minuman beralkohol illegal. Hal ini dikarenakan pajak cukai minuman keras legal lebih tinggi dibandingan dengan minuman alcohol illegal atau oplosan. Sehingga masyarakat lebih memilih membeli atau membuat minuman oplosan yang murah namun berbahaya. 


Banyaknya korban tewas juga akibat minuman oplosan illegal yang mengalami peningkatan dari 149 orang di tahun 2008-2012 menjadi 487 orang di tahun 2013-2016.


Pihak yang kontra dengan RUU Minol menganggap bahwa pengesahan RUU ini dinilai tidak tepat sasaran dengan kondisi yang terjadi di lapangan dan dinilai cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia. RUU ini dianggap akan mengancam sejumlah sektor pariwisata dan perhotelan.  Meskipun demikian pihak yang mengusulkan RUU Minol ini berpendapat bahwa dampak buruk dari konsumsi minuman beralkohol berlebihan akan berdampak pada kesehatan dan kematian. Berdasarkan temuan Kepolisian menyebutkan bahwa banyak tindakan criminal dilatarbelakangi dan diawali dengan minuman keras.


/Haramnya Khamr/


Khamr adalah haram. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang hal ini. Banyak nas al-Quran maupun al-Hadis yang menunjukkan keharamannya. Pada awalnya ketentuan tentang khamr diturunkan secara bertahap. Lalu pada akhirnya Allah SWT mengharamkan khamr secara mutlak. Inilah yang berlaku hingga seterusnya. Allah SWT berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 


Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung (QS al-Maidah [5]: 90).


Khamr haram dikonsumsi meskipun sedikit jumlahnya, juga meskipun tidak memabukkan. Dalih sebagian orang yang menghalalkan khamr jika sedikit jumlahnya dan tidak memabukkan bertentangan dengan sabda Nabi saw.:


كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ


Setiap yang memabukkan adalah haram. Apa saja yang banyaknya membuat mabuk, maka sedikitnya pun adalah haram (HR Ahmad).

Bukan sekadar mengkonsumsi/meminum khamr. Syariah Islam juga mengharamkan sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan khamr. Dalam suatu riwayat dinyatakan:


لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ


Rasulullah saw. telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan: 1. pemerasnya; 2. yang minta diperaskan; 3. peminumnya; 4. pengantarnya, 5. yang minta diantarkan khamr; 6. penuangnya; 7. penjualnya; 8. yang menikmati harganya; 9. pembelinya; 10. yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi).


/Syariat Islam melindungi akal/


Pengharaman khamr dan segala minuman alcohol lainnya merupakan bagian dari bagaimana syariat Islam memberikan kemulian untuk melindungi akal manusia. Minuman beralkohol akan mengacaukan akal manusia sehingga mendorong untuk melakukan tindak kejahatan dan melalaikan manusia untuk mengingat Allah SWT.


Memang, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mencapai Rp 3,61 triliun selama periode Januari hingga September 2020. Inilah yang sering membuat sebagian orang kemudian mencari alasan untuk menolak keharaman khamr. Berbagai dalih diupayakan untuk menolak pengesahan RUU larangan Minol.


Sungguh ironis di era Kapitalis ini, hukum Allah SWT yang seharusnya diterima dengan keimanan namun tidak dilakukan karena hawa nafsu manusia dan dianggap merugikan secara materi. Wa’lahualam bishawab. (reper/ar)

Posting Komentar untuk "Polemik RUU Minol (Minuman alkohol), Disahkan atau Cukup dikendalikan?"