Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Generasi Muda Penentu Peradaban Gemilang


 Oleh: Ayustiani


Halo sahabat muslimah, baru-baru ini menteri pendidikan Republik Indonesia, Nadiem Makarim telah mengeluarkan Peraturan baru loh. Peraturan yang dikeluarkan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia atau bisa disebut (Permendikbudristek) No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun peraturan ini banyak menuai polemik di berbagai kalangan. pasalnya, peraturan ini dinilai melegalkan perzinahan dan tidak didasarkan pada nilai agama. Apa benar seperti itu sahabat muslimah?Mari kita simak penjelasan berikut.


Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) menolak Permendikbudristek no 30 tahun 2021. MOI menilai kebijakan tersebut secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinahan yang merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus.


Ketua Presidium MOI, KH. Nazar Haris, MBA, mengatakan Permendikbud ini mengadopsi draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang telah ditolak masyarakat luas di DPR periode 2014-2019.


Menurut Nazar Haris, di antara poin yang dikritisi dan ditolak oleh MOI, antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent) (pasal 5 ayat 2 Permendikbudristek no 30 tahun 2021) yang tidak didasarkan pada agama 


Sehingga, selama tidak ada pemaksaan, berusia dewasa, dan ada persetujuan, maka aktifitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah. (Wartakota.tribunnews.com/2021/11/2)


Anggota Komisi Pendidikan di DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah juga menyayangkan bahwa beberapa muatan dalam isi Peraturan Menteri ini bahkan cenderung pada nilai-nilai liberalisme.


“Sangat disayangkan bahwa satu peraturan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait kekerasan seksual justru sama sekali tidak memasukkan landasan norma agama di dalam prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang termuat di pasal 3.” ungkap Ledia


Ledia mencontokan betapa banyak terjadi hubungan seks di luar nikah yang diawali dengan persetujuan atau suka sama suka. Juga betapa mulai bermunculannya perilaku LGBT secara terang-terangan di tengah masyarakat. “Padahal dalam norma agama, seks di luar nikah juga perilaku LGBT bukan sesuatu yang dibenarkan.” terangnya. (Hidayatullah.com/2021/11/03)


Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS DPR RI sekaligus Anggota panitia kerja (panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Bukhori Yusuf mengkritik keras Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 soal Kekerasan Seksual.


Bukhori menganggap aturan tersebut penuh dengan sejumlah kelemahan sehingga patut dicabut.


Salah satunya ialah permen tersebut mengabaikan tujuan dari pendidikan nasional (Pasal 31 ayat 3 UUD NRI 1945) yang berisi bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. (PKS.id/2021/11/03)


Nah dari penjelasan diatas bagaimana tanggapan sahabat muslimah nih?


Peraturan yang baru dikeluarkan sudah sangat jelas jauh dari nilai agama yah sahabat, karena jika adanya persetujuan antara kedua pihak maka dinyatakan tidak melanggar peraturan dan sah² saja. Padahal sudah sangat jelas bahwa hal tersebut haram hukumnya. Di dalam Al Qur'an juga sudah Allah peringatkan kepada kita semua,


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:


وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا


"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' 17: Ayat 32)


Nah untuk mendekati saja kita tidak boleh (dilarang) apalagi melakukannya yah sahabat muslimah. Semoga kita semua terhindar dari perbuatan seperti itu.


Disamping hal tersebut, seharusnya tujuan dari pendidikan itu ialah membentuk akhlak yang mulia bagi generasi muda, mengenalkan serta mempelajari aqidah Islam agar segala perbuatan yang kita lakukan sesuai dengan syariat Islam serta kita juga harus menjadikan tolak ukur perbuatan berorientasi hanya pada halal dan haram bukan asas kemanfaatan atau yang lainnya.


Sahabat muslimah, seperti yang kita ketahui banyak para ilmuwan Islam yang sangat berpengaruh di dunia, salah satunya Ibnu Sina atau yang dikenal dengan bapak kedokteran. Pemilik nama lengkap Abu Ali al-Huseyn bin Abdullah bin Hasan Ali bin Sina ini lahir di bulan shafar 370 H atau Agustus 980 M. 


Beliau adalah orang yang pertama kali menemukan cara pengobatan bagi orang yang sakit dengan cara menyuntikan obat ke tubuh penderita.


Beliau telah melakukan penelitian besar yang diabadikan oleh sejarah ilmu kedokteran di dunia. Meskipun beliau sudah wafat. Namun, karya-karya serta pemikirannya hingga kini masih terus dikembangkan dan dipelajari para ilmuwan dunia.


Adapun ilmuwan muslim lainnya yaitu Al khawarizmi Beliau dikenal sebagai salah satu ilmuwan muslim yang berkontribusi besar di bidang matematika, geografi dan astronomi. Pemilik nama lengkap Muhammad Ibn Musa al-khawarizmi ini lahir di Khwarezmia, Uzbekiztan pada tahun 780 Masehi. Beliau merupakan seorang tokoh yang pertamakali memperkenalkan Aljabar dan salah satu penemuan terbesar nya ialah beliau menciptakan pemakaian Secans dan Tangen dalam penyelidikan trigonometri dan astronomi.


Tak hanya Ibnu Sina dan Al Khawarizmi,  banyak ilmuwan-ilmuwan muslim yang sangat berpengaruh di dunia. Para ilmuwan tidak hanya ahli dalam beberapa bidang, melainkan beberapa bidang sekaligus.


Sahabat muslimah, fakta yang ada menunjukan bahwa pendidikan dalam Islam dengan berlandaskan agama tidak hanya membentuk akhlak mulia. Generasi muda akan dibimbing dalam mengembangkan potensi nya sesuai dengan bakat masing-masing sehingga dengan begitu akan melahirkan para sejarawan / ilmuan yang bisa membawa perubahan baik atau peradaban yang maju. Wallahu alam... (reper/yuni)

Posting Komentar untuk "Generasi Muda Penentu Peradaban Gemilang"