Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sayap Suci Tak Sesuci Produknya


 Oleh: Triani Agustina


Holywings atau dapat diterjemahkan bebas menjadi "sayap suci" merupakan sebuah grup usaha elit yang memiliki tiga jenis usaha (bar, club dan restoran) dalam satu tempat atau wilayah. Berdasarkan sumber dari pikiran rakyat.com bahwa Holywings berencana membuka 100 cabang di beberapa wilayah Indonesia, diantara cabang diantaranya; Jakarta, Batam, Palembang, Medan, Bandung, Makassar, Semarang dan Bali. Mereka selalu menyajikan konser musik dengan mengundang beberapa musisi papan atas Indonesia seperti NOAH, Andra & The Backbone, Anji, Andmesh dan musisi lainnya.


Holywings mulai dikenal masyarakat luas setelah Hotman Paris dan Nikita Mirzani resmi bergabung sebagai investor Holywings hal ini ditandai dengan penandatanganan sebagai pemegang saham pada hari Jum'at siang (Mei, 2021) pukul 12.30 WIB di Holywings, The Breeze BSD City Unit Waterfront, Tangerang, Banten. Selain memegang saham, Hotman Paris juga ditunjuk secara resmi oleh manajemen Holywings sebagai pengacara. Fasilitas yang tersedia di Holywings Canggu Bali akan dilengkapi kolam renang bertingkat yang memiliki luas hampir 1 Kilometer (Km), serta memiliki 22 restoran yang siap melayani.


Bagaikan gajah kalah dengan semut sama halnya kesombongan Titanic yang berani menantang Tuhan hingga terbelah menjadi dua karena menabrak gunung es, Holywings pun tidak luput menghebohkan jagat Maya ketika menuai kontroversi dan menjadi perkara hukum karena tersangkut masalah agama. Hal ini disebabkan tidak lain karena rencana promo minuman beralkohol, untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria. Tepatnya Rabu (22/06/2022) lalu, Holywings telah memosting promosi berbunyi, “Dicari yang punya nama Muhammad & Maria. Kita kasih Gordon’s Dry Gin atau Gordon’s Pink,” di akun media sosialnya. Sehingga dampak dari promosi tersebut, enam orang staf Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis, Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. Selain itu Holywings juga kena Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.


Sayap suci namun tak sesuci produk yang diviralkan, justru mengundang kontroversi. "Bul ‘ala zamzam, fatu’raf. Kencingilah air zamzam, maka engkau akan terkenal", mungkin ungkapan tersebut sangat cocok dengan kelakuan Holywings akhir-akhir ini. Tindakan mereka jelas merupakan penistaan terhadap agama Islam, khususnya terhadap Muhammad saw. adalah Nabi dan Rasul yang wajib dimuliakan. Tidak boleh menyandingkan Rasulullah dengan khamar yang jelas haram, begitu pula dengan Maria yang dikenal umat Islam dengan nama Maryam, tidak lain merupakan ibunda Nabi Isa as., harus dimuliakan.


Ironisnya demi popularitas semata dan demi menggaet pelanggan, mereka membuat kontroversi. Agar viral atau terkenal yang akhirnya banyak pelanggan yang berdatangan, sungguh inilah trik keji marketing zaman now. Demi cuan, agama pun tak segan diolok-olok. Mereka tertawa, seolah menista agama itu sangat lucu. Padahal ngga lucu sama sekali. Parahnya jika mereka muslim, maka baru mengaku khilaf dan tidak sengaja. Padahal, sebuah kebijakan marketing pastilah hasil diskusi tim beserta pimpinan, sehingga sangat tidak mungkin dilakukan dengan tidak disengaja. 


Era kebebasan saat ini, menistakan agama seolah sesuatu hal keren karena mencerminkan kebebasan berpendapat. Di Barat menista agama bahkan disebut sebagai lambang modernitas, sedangkan agama dianggap sebagai puritan atau sok suci. Tak diragukal lagi inilah hasil dari didikan sistem kapitalisme berakidahkan sekularisme, demi kapital agama pun rela “dijual”. Sedihnya, ketika umat Islam merespons meski hanya dengan aksi damai, mereka dituding radikal dan seolah identik dengan kekerasan dan terorisme. Umat Islam disuruh menjadi moderat dengan cara diam membisu ketika agamanya dihina. Namun, di sisi lain, Islam terus diolok-olok, dilecehkan, dan dinistakan. Padahal, Buya Hamka memberi kita wejangan, “Jika kamu diam saat agamamu dihina, gantilah bajumu dengan kain kafan.” Na’udzubillah!


Allah Swt. dengan tegas memerintahkan kita untuk menolong agama-Nya. Allah Swt. berfirman,


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ تَنْصُرُوا اللّٰهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ اَقْدَامَكُمْ


“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS Muhammad: 7) 


Inilah perintah Allah Swt. kepada umat Islam, yaitu agar mereka menjadi penolong agama Allah, bukan diam saja ketika agama Islam dihina. Anehnya, ketaatan pada perintah Allah sering membuat seseorang mendapat label kadrun, radikal, garis keras, dan narasi negatif lainnya. Ketika diam saja, baru dianggap muslim modern, moderat, dan bersikap rahmatan lil ‘alamin. Sungguh sebuah penghakiman yang tidak adil dan pendiskriminasian nyata.


Demikianlah, saat ini Islam selalu dalam posisi tersudutkan. Agamanya terus dihina, tetapi umat disuruh diam layaknya setan bisu. Inilah hasil moderasi beragama yang tengah masif diaruskan dan kurangnya peran seharusnya yang dilakukan oleh penguasa. Sayangnya, sulit berharap penguasa dapat bertindak tegas. Dalam sistem kapitalisme, negara lemah di hadapan gurita bisnis para kapitalis, termasuk bisnis miras. Bisnis haram seperti Holywings karena menjual miras, misalnya, sanggupkah penguasa menutupnya? Juga ribuan karyawan yang akan kehilangan pekerjaan jika Holywings ditutup, akankah penguasa mampu memberi pekerjaan?


Demikianlah, untuk membela Nabi saw., kita butuh sistem yang tegas terhadap penista agama. Dengan sistem Islam, penista agama akan berpikir ulang bahkan kapok dan bisnis miras yang hukumnya haram akan dihapuskan dengan tuntas dan lapangan pekerjaan yang halal nan berkah pun bisa disediakan. []

Posting Komentar untuk "Sayap Suci Tak Sesuci Produknya"